Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung saat ini sedang mengkaji rencana pengadaan alat uji khusus untuk kendaraan listrik (Electric Vehicle/EV). Langkah ini diambil seiring dengan mulai masuknya armada angkutan umum berbasis listrik di wilayah tersebut.
Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandar Lampung, Andy Koenang, menyatakan bahwa perkembangan tren kendaraan listrik akan menjadi acuan utama dalam pengadaan fasilitas ini. Jika ekosistem transportasi listrik di kota ini terus tumbuh positif, maka ketersediaan alat uji menjadi sebuah kebutuhan prioritas.
Layanan Taksi Listrik Mulai Beroperasi
Hingga saat ini, pihak Dishub mencatat sudah ada sekitar 200 unit kendaraan listrik yang terdaftar di bawah naungan PT GSM. Ratusan unit armada taksi ramah lingkungan tersebut kini tengah memasuki tahap pendataan dan pemberian identitas kendaraan.
Meski proses pendataan berjalan, Andy menjelaskan bahwa pemeriksaan teknis secara mendalam belum bisa dilakukan sepenuhnya. Hal ini disebabkan karena fasilitas pengujian yang khusus dirancang untuk teknologi baterai dan motor listrik belum tersedia di lokasi.
Walaupun fasilitas uji belum lengkap, armada taksi listrik tersebut tetap diperbolehkan untuk beroperasi melayani masyarakat. Kebijakan ini diambil agar layanan transportasi modern tetap berjalan sembari pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung pengujian.
Berikut adalah dasar hukum dan ketentuan pendaftaran bagi pemilik kendaraan wajib uji:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 mengenai standar pengujian kendaraan bermotor.
- Kewajiban pemilik untuk mendaftarkan kendaraan guna uji berkala maksimal 14 hari setelah STNK terbit.
Ketentuan pendaftaran ini berlaku bagi seluruh angkutan umum, termasuk kendaraan bertenaga listrik yang beroperasi di jalan raya. Hal ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan kelayakan jalan armada yang digunakan sebagai transportasi publik.
Fokus pada Keselamatan Penumpang
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa keselamatan pengguna transportasi adalah aspek yang tidak bisa ditawar. Sistem pengujian yang nantinya disiapkan akan disesuaikan dengan teknologi spesifik yang dimiliki oleh kendaraan listrik.
Langkah preventif ini sangat penting untuk memastikan komponen vital pada mobil listrik, seperti sistem kelistrikan dan baterai, berada dalam kondisi aman. Pengujian berkala yang tepat diharapkan mampu meminimalisir risiko gangguan teknis saat kendaraan sedang membawa penumpang.
Rangkuman status pengujian kendaraan listrik di Bandar Lampung:
| Kategori Informasi | Keterangan Saat Ini |
|---|---|
| Jumlah Armada Terdaftar | Sekitar 200 unit (PT GSM) |
| Status Pengujian | Dalam tahap pendataan dan identitas |
| Izin Operasional | Diperbolehkan beroperasi sesuai ketentuan |
| Rencana Infrastruktur | Pertimbangan pengadaan alat uji khusus EV |
Data di atas menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung transisi ke energi bersih tanpa mengesampingkan regulasi keselamatan. Pihak Dishub akan terus memantau perkembangan operasional di lapangan sebagai dasar pengambilan kebijakan infrastruktur ke depan.