Nadiem Makarim Berdebat dengan Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Berdebat dengan Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook
Foto: Ilustrasi Nadiem Makarim Berdebat dengan Jaksa dalam Sidang Korupsi Chromebook.

Terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terlibat aksi saling sela dengan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026). Perdebatan dipicu oleh pendalaman jaksa mengenai keberadaan tim teknologi atau GovTech serta kewenangan pengambilan keputusan di kementerian.

Adu argumen bermula saat jaksa mempertanyakan alasan pelibatan pihak eksternal dalam program digitalisasi pendidikan, yang dilansir dari Nasional. Nadiem sempat meminta interupsi agar diperbolehkan menyelesaikan penjelasannya kepada jaksa penuntut umum tanpa dipotong di tengah pembicaraan.

ÔÇ£Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian? Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa,ÔÇØ kata Nadiem di persidangan.

Mantan menteri tersebut menjelaskan bahwa pembentukan tim teknologi merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk memenuhi mandat digitalisasi. Menurutnya, kementerian membutuhkan tenaga ahli yang berpengalaman membangun aplikasi standar dunia dalam skala besar yang saat itu tidak dimiliki oleh personel internal kementerian.

ÔÇ£Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,ÔÇØ ujarnya.

Ketegangan meningkat ketika JPU menuding para direktur jenderal tidak dilibatkan dalam keputusan strategis terkait digitalisasi. Nadiem langsung membantah pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh produk teknologi tetap berada di bawah koordinasi pejabat eselon satu terkait.

ÔÇ£Semua dirjen dilibatkan,ÔÇØ kata Nadiem.

Majelis Hakim terpaksa turun tangan untuk menenangkan situasi setelah suasana persidangan semakin memanas akibat perdebatan tersebut. Nadiem kembali meminta izin kepada hakim agar bisa memberikan keterangan secara utuh sebelum kembali dicecar pertanyaan oleh tim jaksa.

ÔÇ£Boleh saya selesaikan Yang Mulia?ÔÇØ ujar Nadiem.

Dalam keterangan lanjutannya, Nadiem memaparkan mekanisme birokrasi di kementerian di mana wewenang pengadaan telah didelegasikan kepada pejabat di bawah menteri. Ia menekankan bahwa status pengambil keputusan ditentukan oleh dokumen resmi dan tanda tangan pejabat yang memiliki otoritas sesuai struktur organisasi.

ÔÇ£Kalau ingin mengetahui siapa yang memutuskan sesuatu di dalam struktur pejabat di kementerian siapa yang tanda tangan itu yang menentukan,ÔÇØ ujarnya.

Terkait teknis pengadaan teknologi informasi, Nadiem menyatakan bahwa penentuan spesifikasi perangkat tidak pernah diputuskan di level menteri sejak masa kepemimpinan sebelumnya. Ia berulang kali meminta jaksa untuk tidak memotong penjelasannya mengenai pembagian tugas antara menteri dan direktur jenderal.

ÔÇ£Dalam sejarah Kemendikbudristek dari Menteri sebelumnya bahkan Menteri sebelumnya tidak pernah Menteri menandatangani spesifikasi daripada laptop atau TIK itu selalu dilakukan di level Dirjen maupun di level Direktur bahkan di level Direktur,ÔÇØ kata Nadiem.

Nadiem kembali menegaskan permintaannya kepada jaksa untuk memberikan kesempatan bicara secara penuh. Ia menilai hal tersebut penting agar duduk perkara mengenai perubahan spesifikasi teknis tahun 2020 dapat dipahami secara komprehensif sesuai dengan aturan birokrasi yang berlaku.

ÔÇ£Saya belum selesai menjawab, Pak Jaksa izinkan saya menyelesaikan jawaban,ÔÇØ ujar Nadiem.

Eks Mendikbudristek itu juga melayangkan kritik terhadap dakwaan yang disusun oleh jaksa karena dianggap mencampuradukkan mekanisme anggaran kementerian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) di daerah. Ia menyebut adanya kekeliruan fatal dalam penyusunan konstruksi hukum yang diarahkan kepadanya selaku terdakwa.

ÔÇ£Jadi ini adalah salah satu kesalahan fatal dalam konstruksi hukum dakwaan saya,ÔÇØ kata Nadiem.

Sebagai penutup penjelasannya, Nadiem mengklarifikasi bahwa perannya terbatas pada penandatanganan Peraturan Menteri mengenai DAK, sementara proses pembelian laptop merupakan tanggung jawab pemerintah daerah masing-masing. Majelis Hakim akhirnya memerintahkan agar proses pemeriksaan dilanjutkan secara bergantian untuk menjaga ketertiban persidangan.

ÔÇ£Mayoritas daripada anggaran untuk pembelian TIK tidak di dalam kementerian tapi di DAK, di PEMDA jadi mohon ini tidak dicampurbaurkan ini dua hal yang terpisah,ÔÇØ ujar Nadiem.

Artikel terkait

Rekomendasi