Advokat David Tobing Gugat MPR RI Terkait Penilaian LCC Empat Pilar

Advokat David Tobing Gugat MPR RI Terkait Penilaian LCC Empat Pilar
Foto: Ilustrasi Advokat David Tobing Gugat MPR RI Terkait Penilaian LCC Empat Pilar.

Advokat David Tobing resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026. Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 yang menimpa siswi SMAN 1 Pontianak.

Gugatan tersebut menyasar empat pihak sebagai tergugat, termasuk Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai Tergugat I. Dilansir dari Suara, dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni, menjadi Tergugat II dan III, sementara MC Shindy Lutfiana ditetapkan sebagai Tergugat IV.

Persoalan ini mencuat setelah jawaban peserta asal Kalimantan Barat, Josepha Alexandra, mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinyatakan salah oleh juri meski secara substansi dinilai benar. Penyelenggara justru memberikan poin kepada tim lain yang memberikan jawaban identik, dengan dalih adanya masalah artikulasi pada peserta pertama.

Kondisi semakin memanas ketika pihak penyelenggara diduga melakukan intimidasi terhadap peserta dengan melayangkan ancaman somasi agar kritik di media sosial dihapus. David Tobing mendalilkan para tergugat telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata terkait kerugian yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum.

"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang atau orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," bunyi pasal yang menjadi dasar gugatan tersebut.

Tindakan hukum ini diambil untuk melawan dugaan arogansi penyelenggara yang dianggap tidak kooperatif dalam menyelesaikan keberatan peserta. Hingga saat ini, pihak MPR RI belum memberikan pernyataan resmi terkait pendaftaran gugatan tersebut ke pengadilan.

Artikel terkait

Rekomendasi