Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, memaparkan tiga kategori data krusial yang dapat menjadi alat bukti primer dalam pengungkapan kasus markas perjudian daring di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta pada Senin (11/5/2026). Data tersebut mencakup jejak iklan digital, informasi rekening perbankan, hingga alamat situs operasional.
Temuan ini merujuk pada penggerebekan markas perjudian oleh Polri yang berhasil mengamankan ratusan pelaku dari jaringan internasional. Identifikasi data ini dianggap sebagai poin penting untuk melacak struktur organisasi dan aliran dana lintas negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Alfons menjelaskan bahwa elemen pertama berkaitan erat dengan aktivitas pemasaran yang dilakukan oleh para operator untuk menjaring korban melalui pesan singkat maupun media sosial.
"Kedua, sesudah dihubungi, kan mau main (judol) dibilang harus ada deposit, oke depositnya ke mana? Ke bank. Kita sudah dapat dua data," katanya dalam acara Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (11/5/2026).
Penjelasan tersebut dilanjutkan dengan poin ketiga mengenai akses teknis yang diberikan kepada para pemain untuk masuk ke dalam sistem permainan ilegal tersebut.
"Sudah dapat tiga, itu harta karun (bukti)," katanya.
Ketersediaan data tersebut memungkinkan pihak kepolisian untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri pergerakan uang. Selain itu, aparat dapat melacak nomor ponsel yang digunakan pelaku untuk menyebarkan iklan secara massal kepada masyarakat.
Terkait strategi penanganan, Alfons menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor mengingat keterbatasan wewenang lembaga tunggal dalam menangani kejahatan siber yang kompleks.
"Jadi kita harapkan ini semua ada tim yang yang ada Satgas lah. Jadi jangan jalan sendiri-sendiri kalian nggak bakal bisa menang," ucapnya.
Upaya penegakan hukum ini menjadi tindak lanjut dari operasi besar Polri pada Sabtu (9/5/2026) yang menangkap total 321 orang. Mayoritas dari mereka merupakan warga negara asing (WNA) yang kini berada di bawah pengawasan otoritas imigrasi.
| Kewarganegaraan | Jumlah Pelaku |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
| Indonesia (WNI) | 1 orang |
Satu orang warga negara Indonesia yang terlibat saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. Sementara itu, 320 WNA lainnya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.