Dandenma BAIS TNI Kecewa Anggota Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Dandenma BAIS TNI Kecewa Anggota Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi Dandenma BAIS TNI Kecewa Anggota Siram Air Keras ke Aktivis KontraS.

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan empat anggotanya yang melakukan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, empat prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Pernyataan kekecewaan pimpinan satuan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan hakim mengenai perasaan instansi terhadap tindakan para terdakwa yang dianggap telah mencoreng citra institusi di mata publik.

"Sebagai Komandan Denma BAIS, apa perasaan Anda?" tanya Hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026)

Heri Heryadi menegaskan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir tidak ada catatan pelanggaran disiplin di satuannya, sehingga insiden penyerangan terhadap aktivis ini menjadi pukulan telak bagi organisasi.

"Kami sangat kecewa. Selama lebih dari satu tahun, tidak ada pelanggaran di satuan kami, bahkan pelanggaran disiplin, kejadian ini mencoreng nama TNI," kata Heri Heryadi.

Terkait sanksi internal bagi keempat pelaku, Heri menjelaskan bahwa proses hukuman institusi belum berjalan secara definitif karena penanganan kasus langsung dilimpahkan kepada pihak penyidik militer untuk diproses secara hukum.

"Belum, karena langsung diserahkan ke penyidik," jawab Heri.

Mengenai status keanggotaan para pelaku saat ini, Dandenma memberikan keterangan bahwa para terdakwa kini telah berstatus sebagai Perwira Pertama (Pama) di Detasemen Markas BAIS selama proses hukum berlangsung.

"Sudah menjadi Pama Denma BAIS," jelas Heri.

Pihak institusi juga telah mengambil langkah tegas terkait hak finansial para terdakwa dengan memutus sejumlah tunjangan yang sebelumnya mereka terima sebagai bagian dari konsekuensi atas tindakan kriminal tersebut.

"Hanya tunjangan jabatan dan kinerja yang hilang," jawab Heri

Kejadian penyiraman air keras ini terjadi di Jakarta Pusat dengan motif sakit hati karena para terdakwa merasa tersinggung oleh interupsi yang dilakukan Andrie Yunus saat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi memaparkan dalam persidangan bahwa para oknum prajurit tersebut merasa tindakan korban merupakan bentuk pelecehan terhadap kehormatan institusi mereka.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Atas perbuatan tersebut, keempat terdakwa kini menghadapi dakwaan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi