Dandenma BAIS TNI Bantah Perintahkan Penyiraman Air Keras

Dandenma BAIS TNI Bantah Perintahkan Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Dandenma BAIS TNI Bantah Perintahkan Penyiraman Air Keras.

Komandan Detasemen Markas (Dandenma) BAIS TNI, Kolonel Infanteri Heri Heryadi, menegaskan tidak ada perintah kedinasan terkait aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pernyataan tersebut disampaikan Heri saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Penegasan tersebut muncul setelah Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian melontarkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya instruksi dari pimpinan dalam aksi kekerasan tersebut. Kasus ini melibatkan sejumlah anggota militer sebagai terdakwa, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.

Heri secara konsisten membantah keterlibatan struktur komando dalam tindakan tersebut. Meskipun hakim sempat memperingatkan statusnya yang telah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di depan meja hijau.

"Siap tidak ada Yang Mulia," jawab Heri.

Majelis hakim terus mendalami pengakuan saksi mengingat risiko hukum yang dihadapi jika memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.

Heri tetap pada jawaban semula bahwa tindakan para anggotanya tersebut dilakukan di luar sepengetahuannya sebagai atasan langsung di satuan tersebut.

"Siap tidak ada," jawab Heri kembali.

Dalam jalannya persidangan, Heri mengungkapkan rasa kecewanya terhadap keterlibatan tiga perwira dan satu bintara dalam kasus ini. Hakim menilai sulit bagi personel dengan pangkat tersebut untuk bergerak tanpa koordinasi dengan pimpinan.

"Karena enggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.

Heri menanggapi keraguan hakim dengan menjelaskan bahwa pengawasan internal difokuskan pada agenda rutin mengingat keterbatasan jumlah personel di unit kerja yang ia pimpin.

"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," ujar Heri.

Kekurangan sumber daya manusia disebut menjadi kendala dalam kontrol terhadap aktivitas individu anggota di luar jam dinas resmi.

"Seharusnya 163, yang terpenuhi hanya 84," lanjut Heri.

Empat terdakwa yang menjalani persidangan adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Dakwaan menyebutkan bahwa para pelaku merasa tersinggung atas interupsi yang dilakukan korban saat rapat di Hotel Fairmont pada Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Keempat personel tersebut kini dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas dugaan penganiayaan terencana.

Artikel terkait

Rekomendasi