Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, melayangkan teguran keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Jakarta pada Minggu (24/5), dilansir dari Media Indonesia.
Langkah tegas tersebut diambil setelah mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung yang diproses hukum akibat mengambil sisa getah karet di area perkebunan perusahaan negara.
Dony Oskaria mengecam tindakan penyelesaian masalah tersebut karena mengesampingkan nilai kemanusiaan, serta mengingatkan jajaran BUMN agar mengayomi rakyat kecil.
"Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat," tegas Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin dinilai mencederai muruah institusi, sehingga BP BUMN dan Danantara mengeluarkan tiga instruksi tegas kepada Direksi PTPN.
Instruksi tersebut meliputi penghentian proses hukum Kakek Mujiran, kewajiban pimpinan wilayah PTPN setempat untuk menyampaikan permohonan maaf resmi secara langsung, serta pemberian bantuan sosial dan lapangan pekerjaan layak di lingkungan perusahaan.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan." kata Dony Oskaria, Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh direksi BUMN, dan Dony menyatakan akan mengevaluasi menyeluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan.
Konflik dengan masyarakat di sekitar area operasional ke depan wajib mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restorative justice) agar BUMN kembali pada fungsi utamanya untuk kepentingan rakyat.
Selaku Kepala BP BUMN, Dony juga menyampaikan permohonan maaf pribadi atas peristiwa ini dan menegaskan tidak boleh ada lagi arogansi institusi negara terhadap rakyat kecil.
| Poin Utama | Tindakan BP BUMN & Danantara |
|---|---|
| Subjek Kasus | Kakek Mujiran (Lampung) |
| Status Hukum | Instruksi Pencabutan Laporan Segera |
| Solusi Kesejahteraan | Pemberian Bantuan Sosial & Lapangan Kerja |
| Kebijakan Baru | Evaluasi SOP Pengamanan Aset & Restorative Justice |