Pemerintah Tetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN

Pemerintah Tetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN.

Pemerintah meresmikan pengalihan status PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Perubahan status yuridis ini terjadi setelah pemerintah mengambil alih kepemilikan satu persen saham perusahaan tersebut melalui mekanisme kuasa khusus.

Sisa kepemilikan saham sebesar 99 persen kini dikuasai secara resmi oleh pihak Danantara selaku induk usaha. Berdasarkan laporan dari Suara, korporasi baru ini memegang mandat penting untuk mengawasi aktivitas ekspor tiga komoditas utama nasional, yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, serta logam.

Proses legalisasi kepemilikan saham negara ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala BP BUMN sekaligus COO BPI Danantara, Dony Oskaria. Nominal saham satu persen itu menjadi syarat mutlak pemenuhan regulasi agar entitas swasta dapat bertransformasi menjadi perusahaan negara.

"Hari ini kan sudah menjadi BUMN kan, karena kan prosesnya harus ada 1 persen saham milik negara kan dengan kuasa khusus. Hari ini sudah menjadi BUMN ya. Itu sudah selesai tadi pagi kita sudah tanda tangan," ujar Dony Oskaria saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Meskipun administrasi kelembagaan telah rampung, struktur manajemen puncak perusahaan tersebut masih belum diumumkan secara terbuka. Formasi kepengurusan sebelumnya hanya mencatat keberadaan seorang warga negara asing yang menduduki posisi direksi.

"Oh yang pasti sudah menjadi BUMN, kemudian ya nanti detailnya akan disampaikan ke kawan-kawan sekalian," ucap Dony Oskaria mengenai susunan pengurus baru.

Sebelum restrukturisasi ini berjalan, status hukum perusahaan masih terdaftar sebagai entitas swasta nasional dalam basis data kementerian. CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, memberikan penjelasan terkait proses transisi korporasi yang tercatat di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum tersebut.

"Nah, kemudian memang ini tentunya akan dilakukan oleh BUMN, ini segera akan menjadi BUMN," kata Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pada fase awal implementasi kebijakan, ruang lingkup operasional perusahaan berfokus pada pengendalian data transaksi para eksportir komoditas strategis. Manajemen bertugas melakukan penyelarasan angka transaksi di lapangan guna memastikan kesesuaian nilai jual dengan harga pasar internasional.

"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-to-Q secara komprehensif kepada kami," tutur Rosan Roeslani menutup penjelasannya.

Artikel terkait

Rekomendasi