Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara tengah mengevaluasi peluang kepemilikan saham pada perusahaan aplikator ojek online guna memperkuat ekonomi nasional. Langkah strategis ini dilaporkan pada Senin (4/5/2026) sebagai respon atas kabar akuisisi saham untuk menyesuaikan kebijakan operasional aplikator.
Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa lembaga tersebut melakukan peninjauan mendalam terhadap setiap potensi investasi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan mandat yang telah diberikan oleh pemerintah pusat terkait dampak sosial.
"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ungkap Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).
Lembaga ini juga menekankan kedisiplinan dalam melakukan penilaian berdasarkan aspek fundamental dan profil risiko. Fokus utama dari kebijakan investasi tersebut adalah untuk menciptakan nilai tambah yang dapat dirasakan dalam jangka panjang.
"Sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," pungkasnya.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa BPI Danantara telah membeli sebagian saham perusahaan penyedia jasa transportasi daring. Penyesuaian sistem dan kebijakan perusahaan aplikator akan dilakukan secara bertahap menyusul masuknya investasi dari pemerintah tersebut.
Tujuan utama dari penguasaan saham ini adalah untuk menurunkan biaya komisi yang dibebankan kepada para pengemudi. Berdasarkan keterangan parlemen pada Jumat (1/5/2026), potongan yang sebelumnya mencapai 10 hingga 20 persen akan dipangkas menjadi 8 persen saja.
"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," kata Dasco saat menerima audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen, dikutip dari Antara, Jumat (1/5/2026).
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan landasan hukum atas kebijakan ini melalui penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut secara khusus mengatur batas maksimal potongan pendapatan yang boleh diambil oleh perusahaan aplikasi dari para mitra pengemudi.
Presiden menilai bahwa skema pembagian hasil yang lama tidak berpihak pada keadilan bagi para pekerja di sektor transportasi daring. Kebijakan penurunan komisi ini dipandang sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak pengemudi yang bekerja di lapangan setiap hari.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," kata Prabowo dalam pidatonya dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5).