Danantara Evaluasi Peluang Investasi di Tengah Kabar Akuisisi Saham Ojol

Danantara Evaluasi Peluang Investasi di Tengah Kabar Akuisisi Saham Ojol
Foto: Ilustrasi Danantara Evaluasi Peluang Investasi di Tengah Kabar Akuisisi Saham Ojol.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara tengah mengevaluasi berbagai peluang investasi strategis secara berkelanjutan pada Sabtu (2/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memenuhi mandat lembaga dalam memberikan dampak sosial dan ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

Kepastian evaluasi investasi tersebut muncul setelah mencuat kabar bahwa pemerintah melalui Danantara telah mengakuisisi saham sejumlah aplikator ojek online (ojol). Dilansir dari Ekonomi, upaya ini bertujuan untuk menekan angka potongan komisi yang dibebankan kepada para mitra pengemudi.

Tim Komunikasi Danantara Indonesia menyatakan bahwa proses peninjauan terhadap berbagai peluang investasi dilakukan secara konsisten guna mencapai target jangka panjang pemerintah.

"Danantara Indonesia secara berkelanjutan mengevaluasi beragam peluang untuk melaksanakan mandat kami untuk memberikan dampak sosial-ekonomi yang bermakna bagi Indonesia," ujar Tim Komunikasi Danantara Indonesia.

Pihak pengelola investasi ini juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan fundamental serta profil risiko dari setiap objek investasi yang masuk dalam radar lembaga.

"Kami tetap disiplin dalam menilai peluang berdasarkan kesesuaian strategis, fundamental, profil risk-return, dan penciptaan nilai jangka panjang, sesuai dengan tahapan investasi yang telah kami tetapkan," ujar Tim Komunikasi Danantara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya memaparkan bahwa keterlibatan pemerintah dalam kepemilikan saham aplikator ojol akan berdampak pada penyesuaian kebijakan internal perusahaan. Fokus utama dari langkah ini adalah meringankan beban finansial para pengemudi melalui penurunan biaya jasa aplikasi.

"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ujar Dasco.

Mengenai regulasi ketenagakerjaan, Dasco menyebutkan bahwa simulasi terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator masih terus digodok. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melibatkan perwakilan driver dalam proses perumusan kebijakan tersebut.

"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," ujar Dasco.

Kebijakan ini sejalan dengan langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut secara resmi menetapkan batas maksimal potongan pendapatan driver sebesar 8 persen.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," ujar Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi