Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar

Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar
Foto: Ilustrasi Bos Blueray Cargo Didakwa Suap Pejabat Bea Cukai Rp63,1 Miliar.

Pemilik Blueray Cargo, John Field, didakwa memberikan suap berupa uang tunai dan barang mewah senilai total Rp63,1 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik perusahaannya dari pengawasan kepabeanan. Berdasarkan laporan dari Nasional, aliran dana haram ini mengalir kepada beberapa pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci bahwa sebagian besar suap diberikan dalam bentuk valuta asing. Penyerahan dana tersebut teridentifikasi dilakukan secara bertahap selama periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

ÔÇ£Telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI yang seluruhnya berjumlah Rp 61.301.939.000,. dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau SGD,ÔÇØ ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak kejaksaan memaparkan bahwa transaksi pertama dimulai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur. Nominal yang diserahkan pada tahap awal tersebut mencapai miliaran rupiah yang kemudian dibagi-bagi kepada para pejabat terkait.

"Pemberian pertama dilakukan pada Juli 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, terdakwa satu menyerahkan uang dengan total sebesar Rp 8.200.000.000,ÔÇØ kata JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga pejabat utama sebagai penerima, yakni Rizal selaku Direktur P2, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen, dan Orlando Hamonangan Sianipar sebagai Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan. Rizal diduga menerima total Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sebesar Rp4,05 miliar.

Selain uang tunai, para terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar serta barang mewah. Orlando Hamonangan disebut menerima jam tangan Tag Heuer seharga Rp65 juta, sementara seorang PNS bernama Enov Puji Wijanarko menerima mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Tujuan utama dari gelontoran dana dan barang mewah ini adalah untuk mengintervensi prosedur birokrasi di pelabuhan. Jaksa menegaskan adanya kesepakatan untuk memintas aturan pengawasan yang berlaku.

ÔÇ£Agar para pejabat tersebut mengupayakan barang impor milik PT Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,ÔÇØ lanjut jaksa.

John Field menjalani persidangan bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan dan Andri. Ketiganya kini didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Artikel terkait

Rekomendasi