Empat Prajurit BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat Prajurit BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit BAIS TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS.

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Penyerangan tersebut diduga dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa yang menganggap korban telah melecehkan institusi TNI.

Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi menjelaskan bahwa para terdakwa mulai menaruh dendam sejak peristiwa di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan instrupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu (29/4/2026).

Tindakan Andrie di lokasi tersebut dinilai oleh para prajurit tersebut sebagai bentuk penghinaan yang sangat serius terhadap kehormatan militer.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-nginjak institusi TNI," lanjutnya.

Rencana penyerangan mulai disusun pada Senin (9/3/2026) ketika Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto bertemu di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI untuk membahas video viral korban. Iswadi menyebutkan bahwa Edi merasa geram melihat aksi Andrie saat rapat revisi UU TNI.

"Saat itu terdakwa mengobrol biasa terkait kehidupan pribadi dan dinas, di tengah obrolan, Edi menyampaikan video viral Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi pada saat sidang rapat revisi UU TNI di hotel Fairmont," katanya.

Koordinasi antar pelaku berlanjut pada Selasa (10/3/2026) malam di mess BAIS TNI, di mana mereka mengajak Lettu Sami Lakka untuk bertemu guna membahas kekesalan tersebut secara mendalam.

"Pada hari selasa 10 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB setelah berbuka puasa, Edi dan Budhi Hariyanto berada di mess untuk minum kopi sambil ngobrol-ngobrol kemudian pada saat ngobrol Budhi Hariyanto menghubungi Lettu Sami Lakka dan mengajak untuk ngopi bersama," tuturnya.

Dalam pertemuan selanjutnya di kamar para terdakwa, Edi kembali menegaskan kemarahannya atas tindakan Andrie Yunus yang dianggap melampaui batas dalam mengkritik institusi.

"Sesampainya di kamar keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan Edi mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata 'Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI'," jelasnya.

Kekesalan tersebut juga dipicu oleh langkah hukum yang diambil oleh KontraS terhadap regulasi militer di Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-nginjak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," lanjutnya.

Pihak militer juga mencatat adanya tuduhan dari pihak korban mengenai intimidasi yang dilakukan TNI di kantor KontraS serta narasi anti-militerisme yang dianggap provokatif.

"Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025 dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti-militerisme," jelasnya.

Awalnya Edi berniat melakukan kekerasan fisik, namun Budhi menyarankan penggunaan cairan pembersih karat untuk memberikan efek jera yang berbeda.

"Akan tetapi terdakwa dua berkata jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Edi berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Budhi tersebut, Nandala Dwi Prasetia setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," katanya.

Para terdakwa kemudian mencari jadwal rutin kegiatan korban melalui internet untuk memetakan lokasi penyerangan yang tepat.

"Saat itu Edi pada saat itu mencari informasi dari google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus. Dengan hasil saudara Andrie Yunus memiliki kegiatan rutin yakni kamisan di Monas," ungkapnya.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya menyatakan bahwa perkara ini telah resmi dilimpahkan dengan nomor register 55/K/207/ALAU/IV/2026 sejak 13 April 2026.

"Keputusan penyerahan perkara dari Papera telah kami terima, sehingga perkara dengan nomor register 55/K/207/ALAU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer 207 Jakarta kepada Pengadilan Militer 208 Jakarta," kata Andri.

Para terdakwa kini menghadapi dakwaan berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun berdasarkan Pasal 469 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Untuk dakwaan kami mendakwakan subsideritas atau dakwaan pasal berlapis yang pertama untuk primer kami menerapkan pasal 469 ayat 1 juncto pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya.

Oditur juga menyiapkan pasal-pasal subsider lainnya guna mengantisipasi pembuktian di persidangan dengan ancaman hukuman antara tujuh hingga delapan tahun.

"Untuk lebih subsidernya lagi pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun. Itu kami gunakan untuk mendakwa para terdakwa," jelasnya.

Kronologi kejadian menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebutkan penyiraman terjadi sekitar pukul 23.00 WIB setelah korban menyelesaikan kegiatannya di Menteng.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas.

Andrie Yunus menderita luka bakar hingga 20 persen di tubuhnya dan kerusakan pada mata kanan, yang menyebabkannya harus menjalani perawatan intensif di RSCM sejak 13 Maret 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi