Empat anggota BAIS TNI menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa diduga menyerang korban menggunakan campuran air aki dan pembersih karat karena tidak terima atas kritik korban terhadap militer.
Oditur militer Mohammad Iswadi menghadirkan empat terdakwa dalam persidangan tersebut, yakni Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nanda Dwi Prasetya, dan Sami Lakka. Berdasarkan laporan dari Kompas, aksi penganiayaan ini telah direncanakan sejak 9 Maret 2026 setelah para terdakwa bertemu di sebuah masjid di kompleks BAIS TNI.
Motivasi penyerangan dipicu oleh tindakan Andrie Yunus yang menerobos pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Selain itu, para terdakwa merasa tersinggung dengan kritik korban mengenai militerisme serta tudingan keterlibatan TNI dalam kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Perencanaan berlanjut hingga 12 Maret, di mana keempatnya mencari keberadaan korban di dua lokasi berbeda. Cairan kimia yang digunakan sebagai senjata didapatkan dari sebuah bengkel milik Denma BAIS TNI yang berlokasi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
"Sesampainya di bengkel, terdakwa dua (Budhi Hariyanto Widhi Cahyono) mengambil aki bekas yang berada di pojoakan depan toilet, lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat dari dalam lemari besi yang tidak dikunci," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.
Setelah mendapatkan bahan-bahan tersebut, para terdakwa mencampurkannya secara sengaja untuk melukai korban. Penyerangan akhirnya dilakukan di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang yang mengakibatkan korban mengalami luka serius hingga berteriak kesakitan di hadapan warga.
"Kemudian terdakwa mencampur kedua ciaran tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam. Selanjutnya terdakwa dua menaruh cairan tesebut dalam plastik kresek warna hitam," ujar Mohammad Iswadi, Oditur Militer.
Tindakan kekerasan ini diklaim oleh pihak oditurat sebagai upaya para prajurit untuk memberikan pelajaran keras kepada Andrie Yunus. Para terdakwa menilai narasi yang dibangun korban selama ini telah menyudutkan institusi tempat mereka bertugas.
"Latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran, efek jera, kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata Mohammad Iswadi, Oditur Militer.