Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Aniaya Aktivis KontraS Andrie Yunus

Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Aniaya Aktivis KontraS Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Didakwa Aniaya Aktivis KontraS Andrie Yunus.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Jakarta atas tuduhan penganiayaan terencana terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Para terdakwa diduga melakukan penyiraman air keras yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Sebagaimana dilansir dari Kompas, oditur mengungkapkan bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh motif pemberian efek jera kepada korban. Andrie Yunus dinilai telah melakukan pelecehan terhadap institusi TNI melalui aktivitasnya sebagai aktivis.

Majelis hakim dalam persidangan tersebut menyatakan para anggota TNI ini dijerat dengan pasal berlapis. Berdasarkan berkas dakwaan, para terdakwa terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara akibat perbuatan kolektif mereka.

Keterangan korban dianggap sebagai poin krusial dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi selama peristiwa penganiayaan tersebut. Oleh karena itu, majelis hakim menegaskan komitmen mereka untuk tetap mendengarkan kesaksian Andrie Yunus meskipun melalui saluran telekomunikasi.

Pihak pengadilan berencana menggunakan kewenangan hukum untuk menghadirkan korban secara paksa apabila pihak oditur menemui kendala dalam mendatangkan saksi. Prosedur ini tetap akan diupayakan melalui fasilitas video konferensi guna kelancaran proses hukum di Pengadilan Militer.

Artikel terkait

Rekomendasi