Sejumlah kantor instansi pemerintah tampak sepi pada Jumat, 24 April 2026, seiring diterapkannya kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun, rutinitas pekerjaan tetap berjalan normal bagi banyak kelompok pekerja lainnya di hari yang sama.
Kebijakan WFH setiap hari Jumat ini mulai diberlakukan pemerintah sejak 10 April 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan penggunaan energi nasional akibat dampak konflik yang terjadi di wilayah Timur Tengah.
Meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan bekerja secara daring, terdapat klasifikasi sektor tertentu yang tidak mendapatkan fasilitas tersebut. Perbedaan ini didasarkan pada karakteristik layanan yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung.
Pemerintah menetapkan pengecualian bagi bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini dilakukan guna memastikan stabilitas layanan publik tidak terganggu oleh kebijakan penghematan energi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa sektor-sektor tersebut dinilai memerlukan kehadiran fisik petugas. Layanan yang wajib beroperasi penuh dari kantor meliputi bidang kedaruratan dan ketentraman umum, dilansir dari Nasional.
"Kemudian kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik lainnya," jelas Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
Selain unit layanan, pejabat struktural tertentu juga dilarang bekerja dari rumah. Di tingkat provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I) dan pratama (eselon II) tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa.
"Jadi termasuk pimpinan di tingkat provinsi misalnya jabatan pimpinan tinggi madya eselon satu, kemudian eselon dua pratama," ucap Tito.
Pengecualian di Tingkat Kabupaten dan Kota
Kebijakan serupa berlaku di level pemerintah daerah yang lebih rendah. Pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, hingga tingkat pimpinan wilayah terkecil tetap harus bertugas secara luring.
Pejabat seperti camat, lurah, hingga kepala desa diwajibkan hadir langsung demi menjamin koordinasi pemerintahan. Contoh nyata terlihat di Kantor Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat, yang tetap melayani warga secara normal pada Jumat, 10 April 2026.
Ketentuan WFH bagi Sektor Swasta
Bagi perusahaan non-pemerintah, aturan kerja fleksibel ini diatur melalui Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026. Berbeda dengan ASN, kebijakan untuk sektor swasta hanya bersifat imbauan dan tidak mengikat secara hukum.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa teknis pelaksanaan diserahkan sepenuhnya kepada manajemen internal. Perusahaan memiliki wewenang untuk mengatur jam kerja sesuai dengan kondisi operasional masing-masing.
"Pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,ÔÇØ ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Bidang Usaha yang Dikecualikan
Meskipun ada imbauan dari pemerintah, banyak bidang usaha swasta yang tidak mungkin menerapkan skema kerja jarak jauh. Sektor-sektor ini umumnya berkaitan dengan logistik, produksi, hingga keamanan energi nasional.
Bidang kesehatan seperti rumah sakit dan farmasi tetap beroperasi penuh, begitu pula dengan sektor energi seperti BBM dan listrik. Layanan perbankan, asuransi, hingga pasar modal juga tetap mengharuskan staf bekerja secara langsung.
Industri perdagangan seperti pasar dan pusat perbelanjaan, serta sektor transportasi dan logistik tidak masuk dalam skema WFH. Hal yang sama berlaku bagi jasa pariwisata, perhotelan, hingga usaha kuliner seperti restoran dan kafe.
Dampak Sosial dan Ketimpangan Digital
Penerapan WFH Jumat yang tidak merata ini disoroti oleh sosiolog dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat. Menurutnya, fenomena ini mencerminkan transisi gaya hidup masyarakat perkotaan menuju pola berbasis digital.
Rakhmat menilai sistem kerja baru ini mengandalkan kepercayaan dan hasil akhir ketimbang pengawasan fisik secara hierarki. Namun, hal ini juga melahirkan bentuk kontrol baru melalui pengawasan digital yang tetap kuat di balik layar.
"Namun di sisi lain, muncul bentuk kontrol baru melalui teknologi atau digital surveillance, sehingga relasi kerja itu menjadi lebih tersembunyi tetapi tetap kuat," ungkap Rakhmat saat dihubungi.
Efektivitas kerja dari rumah sangat bergantung pada status sosial pekerja tersebut. Kelompok kelas atas umumnya memiliki fasilitas pendukung seperti ruang kerja privat dan koneksi internet yang jauh lebih memadai untuk bekerja secara produktif.
"Artinya, WFH dapat memperlebar ketimpangan sosial," ungkap dia. Sebaliknya, pekerja kelas menengah ke bawah seringkali kesulitan karena keterbatasan perangkat dan lingkungan rumah yang kurang mendukung untuk aktivitas perkantoran.
Pekerja di sektor digital dan kerah putih menjadi kelompok yang paling diuntungkan dari kebijakan ini. Sementara itu, pekerja informal, tenaga manual, hingga sektor transportasi menjadi pihak yang paling terdampak oleh perubahan struktur sosial ini.
"Catatan akhir secara sosiologis, WFH itu bukan hanya soal efisiensi kerja atau energi, tetapi tentang perubahan struktur sosial, relasi kerja, dan ketimpangan," jelas Rakhmat.