Daftar Peraturan Pajak Terbaru Mei 2026: Resmi Terbit dan Wajib Diketahui Wajib Pajak

Daftar Peraturan Pajak Terbaru Mei 2026: Resmi Terbit dan Wajib Diketahui Wajib Pajak
Foto: Daftar Peraturan Pajak Terbaru Mei 2026: Resmi Terbit dan Wajib Diketahui Wajib Pajak. (Illustration by Pexels)
```html

Di awal Mei, sebuah peraturan baru mengenai percepatan restitusi pajak mulai diterapkan, sebagaimana diatur dalam PMK 28/2026. Meskipun telah diundangkan pada 30 April 2026, kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Peraturan ini memperkenalkan tata cara pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban pajak minimum global. Pada akhir Mei, Indonesia juga mengumumkan revisi pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM.

PPh Final UMKM Dibatasi untuk Pihak Tertentu

Pemerintah telah merevisi ketentuan PPh final UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) 20/2026, yang mengubah PP 55/2022 dan berlaku sejak 22 April 2026. Revisi membatasi partisipasi pada skema PPh final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi.

Skema ini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu oleh orang pribadi dan perseroan perorangan, sedangkan untuk koperasi dibatasi hingga empat tahun. Peraturan ini juga memasukkan klausul untuk mencegah penghindaran pajak lewat praktik pembagian usaha atau firm splitting.

Pedoman Baru Pajak Minimum Global (GloBE)

Dirjen Pajak menetapkan peraturan teknis untuk pajak minimum global melalui PER-6/PJ/2026, berlaku mulai 4 Mei 2026. Beleid ini menjabarkan bentuk formulir, cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan GloBE Information Return (GIR) serta beberapa laporan tahunan lainnya.

Perubahan Tata Cara Pajak Rokok

Menteri Keuangan telah mengeluarkan PMK 26/2026 yang menggantikan PMK 143/2023. Peraturan baru ini menyesuaikan tata cara pemungutan pajak rokok dan menegaskan pengecualian pajak untuk tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya.

Revisi Ketentuan Cukai

Perubahan tata cara pembebasan cukai dilakukan melalui PMK 34/2026. Beleid ini merelaksasi aturan mengenai etil alkohol untuk bahan bakar minyak (BBM), khususnya dalam hal persyaratan pendaftaran untuk nomor pokok pengguna pembebasan (NPPP).

Pengaturan Bea Masuk Antidumping dan BMTP

Pemerintah juga menerbitkan PMK 31/2026 dan PMK 32/2026 untuk penerapan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk baja dari China. Bersama itu, pengenaan BMTP diperpanjang untuk impor produk tirai dan benang melalui PMK 36/2026 dan PMK 37/2026.

Penyempurnaan Aturan di Kawasan Bebas

Meneruskan revisi tata laksana barang di kawasan bebas, PER-4/BC/2026 mengizinkan pelaporan mandiri melalui self-service report untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan. Dengan pengaturan ini, diharapkan ada peningkatan efisiensi di kawasan perdagangan bebas.

```

Artikel terkait

Rekomendasi