Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu mencermati daftar penyakit serta layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan BPJS Kesehatan per Mei 2026.
Meskipun program ini menjadi tumpuan masyarakat untuk berobat, pemerintah telah menetapkan batasan tertentu terhadap tindakan medis yang dapat diklaim.
Dikutip dari Info, kebijakan mengenai pembatasan layanan ini tertuang secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Langkah pemerintah membatasi cakupan layanan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program JKN dalam jangka panjang.
Prioritas diberikan pada pelayanan kesehatan yang bersifat mendasar dan sangat dibutuhkan oleh para peserta sesuai indikasi medis yang jelas.
Oleh karena itu, tindakan yang bersifat pilihan pribadi atau estetika tidak menjadi bagian dari tanggungan biaya negara melalui BPJS Kesehatan.
Layanan Kecantikan dan Operasi Estetika
Salah satu jenis layanan yang dipastikan tidak ditanggung adalah tindakan medis untuk tujuan kecantikan atau perbaikan penampilan.
Sebagai contoh, operasi plastik untuk memancungkan hidung atau mengubah bentuk wajah tidak dapat diklaim menggunakan fasilitas BPJS.
Namun, tindakan rekonstruksi medis tetap mendapatkan penjaminan jika dilakukan karena kondisi darurat seperti luka bakar hebat atau kecelakaan.
Ketentuan Operasi Lasik, Behel, dan Caesar
Layanan mata seperti operasi lasik juga tidak masuk dalam tanggungan karena dianggap bukan kategori kebutuhan kesehatan dasar atau darurat.
BPJS Kesehatan umumnya hanya memberikan penjaminan untuk tindakan medis mata yang memiliki indikasi kuat, seperti operasi katarak.
Selain itu, perawatan ortodonti atau pemasangan kawat gigi (behel) juga menjadi layanan yang biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pasien sendiri.
Untuk persalinan, operasi caesar hanya akan ditanggung apabila terdapat indikasi medis yang mengancam nyawa ibu atau janin.
Jika prosedur caesar dilakukan semata-mata atas permintaan pribadi tanpa adanya risiko medis, maka biaya persalinan tidak dapat diklaim ke BPJS.
Daftar Layanan yang Tidak Dijamin Per Mei 2026
Berdasarkan data yang dilansir dari laman cnnindonesia.com, berikut adalah daftar kondisi dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang muncul akibat wabah atau kejadian luar biasa.
- Layanan kecantikan, estetika, dan operasi plastik kosmetik.
- Pemasangan behel atau perawatan ortodonti.
- Penyakit yang timbul akibat tindak pidana.
- Cedera karena upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang.
- Pengobatan infertilitas atau masalah kemandulan.
- Cedera akibat tawuran atau peristiwa yang seharusnya dapat dicegah.
- Layanan pengobatan di luar negeri.
- Tindakan medis yang bersifat eksperimen atau uji coba.
- Pengobatan tradisional dan alternatif yang belum terbukti secara medis.
- Penyediaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Layanan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur rujukan berjenjang.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali kondisi darurat.
- Kecelakaan kerja yang sudah dijamin program asuransi lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung asuransi wajib lainnya.
- Layanan kesehatan terkait kegiatan bakti sosial.
- Layanan kesehatan di bawah wewenang Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Mei 2026
Besaran iuran peserta mandiri pada Mei 2026 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
| Kelas Kepesertaan | Besaran Iuran Per Bulan |
|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 |
Peserta diwajibkan mengikuti alur pelayanan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama agar seluruh biaya medis dapat dijamin sesuai aturan.