Daftar Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Daftar Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Daftar Penyakit dan Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan.

Masyarakat kembali menaruh perhatian pada regulasi BPJS Kesehatan mengenai daftar penyakit serta layanan medis yang berada di luar cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dikutip dari Info, banyak peserta program ini masih beranggapan bahwa seluruh gangguan kesehatan dapat dibiayai, meski faktanya terdapat pembatasan tertentu sesuai regulasi pemerintah.

Pembatasan manfaat ini secara resmi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan guna menjaga efektivitas program JKN.

Pemerintah menetapkan sebanyak 21 kategori penyakit dan layanan kesehatan yang tidak mendapatkan pembiayaan dari BPJS Kesehatan dalam aturan tersebut.

Salah satu poin utama adalah pengecualian bagi penyakit yang muncul akibat wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) yang statusnya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penanganan medis untuk kondisi darurat nasional semacam itu biasanya dialihkan menjadi tanggung jawab program khusus atau mekanisme penanganan darurat dari pemerintah pusat.

Estetika dan Tindakan Non-Medis

Layanan yang bersifat kecantikan atau estetika juga dipastikan tidak masuk dalam tanggungan pembiayaan BPJS Kesehatan bagi para pesertanya.

Contoh tindakan yang tidak dijamin meliputi operasi plastik untuk alasan kecantikan serta perawatan ortodonti seperti pemasangan behel, kecuali jika terdapat indikasi medis dari dokter.

Selain itu, cedera atau penyakit yang timbul akibat tindakan menyakiti diri sendiri, percobaan bunuh diri, hingga penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan terlarang tidak akan ditanggung.

Ketentuan Penyakit Akibat Tindak Pidana dan Kecelakaan

BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan bagi penyakit atau cedera yang muncul sebagai dampak dari tindak pidana, termasuk kasus penganiayaan dan kekerasan seksual.

Untuk kasus kecelakaan, layanan kesehatan tidak akan dijamin jika kondisi tersebut sudah ditanggung oleh program lain, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Hal yang sama berlaku untuk korban kecelakaan lalu lintas yang pembiayaannya telah ditanggung melalui program asuransi wajib lainnya yang tersedia di Indonesia.

Layanan Eksperimen dan Pengobatan Alternatif

Gangguan kesuburan atau pengobatan infertilitas juga tercatat sebagai layanan yang biaya medisnya harus ditanggung sendiri oleh peserta di luar program BPJS.

Tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau percobaan tidak akan dijamin karena belum memenuhi standar efektivitas medis yang ditetapkan secara resmi.

Begitu pula dengan praktik pengobatan tradisional, alternatif, maupun komplementer yang belum terbukti secara ilmiah menurut standar penilaian medis nasional.

Layanan di Luar Negeri dan Prosedur Resmi

Peserta tidak dapat mengeklaim biaya pengobatan yang dilakukan di luar negeri karena layanan tersebut berada di luar wilayah jangkauan penjaminan BPJS Kesehatan.

Segala bentuk pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi prosedur resmi atau dilakukan atas keinginan sendiri tanpa adanya indikasi medis yang jelas juga akan ditolak.

Fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan tidak akan ditanggung biayanya, kecuali dalam situasi darurat yang mengancam nyawa.

Daftar Tambahan Layanan yang Dikecualikan

Terdapat beberapa item dan layanan lain yang ditegaskan tidak masuk dalam skema pembiayaan JKN oleh pihak BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Penyediaan alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
  • Pelayanan medis yang sudah dijamin oleh program asuransi atau perlindungan lainnya.
  • Tindakan medis yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Pemahaman mengenai batasan layanan ini sangat penting bagi peserta agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku saat ini.

Artikel terkait

Rekomendasi