Cara Daftar Nikah 2026: Alur Online, Offline, dan Rincian Biaya

Cara Daftar Nikah 2026: Alur Online, Offline, dan Rincian Biaya
Foto: Ilustrasi Cara Daftar Nikah 2026: Alur Online, Offline, dan Rincian Biaya.

Artikel ini akan memandu Anda memahami alur pendaftaran nikah tahun 2026 baik secara digital maupun langsung agar proses legalitas pernikahan Anda berjalan lancar, tertib, dan terhindar dari praktik pungutan liar.

Yang Dibutuhkan:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Surat pengantar nikah dari kelurahan (Formulir N1)
  • Pas foto terbaru
  • Surat keterangan sehat
  • Sertifikat bimbingan perkawinan
---

Prosedur 1: Daftar Nikah Online via SIMKAH

Peringatan: Meskipun dilakukan secara daring, calon pengantin wajib datang ke KUA untuk verifikasi berkas fisik maksimal 15 hari kerja setelah pendaftaran online.

  1. Membuat akun dan login di sistem SIMKAH.
  2. Mengisi data calon pengantin secara lengkap pada formulir digital.
  3. Mengunggah dokumen persyaratan yang telah di-scan.
  4. Menentukan lokasi dan jadwal akad nikah yang diinginkan.
  5. Mendapatkan bukti pendaftaran untuk dibawa saat verifikasi.

Prosedur 2: Daftar Nikah Offline di KUA

Peringatan: Jika akad nikah direncanakan di luar wilayah kecamatan domisili, Anda wajib mengurus surat rekomendasi nikah terlebih dahulu.

  1. Mengurus surat pengantar nikah dari kantor kelurahan setempat (N1ÔÇôN4).
  2. Datang ke kantor KUA sesuai dengan lokasi tempat akad akan dilaksanakan.
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan fisik kepada petugas.
  4. Menentukan jadwal pernikahan bersama petugas KUA.
  5. Melakukan verifikasi data oleh petugas KUA untuk validasi dokumen.
---

Informasi Biaya Nikah 2026

Berdasarkan aturan resmi Kementerian Agama, biaya pernikahan diatur sebagai berikut:

  • Gratis (Rp0): Jika akad dilakukan di kantor KUA pada hari dan jam kerja resmi.
  • Rp600.000: Jika akad dilakukan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja (biaya disetor langsung ke bank melalui sistem resmi negara).

Tips Keamanan: Jangan memberikan uang tunai kepada petugas. Jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan di atas, segera lapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui kanal pengaduan masyarakat resmi.

Hasil yang Diharapkan

Setelah mengikuti alur di atas dan menyelesaikan verifikasi serta bimbingan perkawinan, pendaftaran Anda akan tercatat secara resmi dalam sistem negara dan akad nikah dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah disepakati.

Artikel terkait

Rekomendasi