Kepolisian Republik Indonesia kini menghadirkan inovasi baru dengan melakukan digitalisasi Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terobosan ini bertujuan memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi membawa kartu fisik saat berkendara di jalan raya.
SIM digital ini memiliki kedudukan hukum yang sah dan fungsi yang identik dengan versi kartu. Saat ada pemeriksaan atau razia lalu lintas, pengendara cukup memperlihatkan dokumen digital yang tersimpan di dalam ponsel mereka.
Manfaat dan Keunggulan SIM Digital
Implementasi teknologi ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi serta mempercepat proses pemeriksaan oleh petugas di lapangan. Selain itu, sistem digital juga diharapkan dapat meminimalkan risiko pemalsuan dokumen yang sering terjadi pada kartu fisik.
Iptu Rifta Dimas Sulistiyo selaku Paur Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri menjelaskan bahwa proses pembuatan bisa dilakukan secara mandiri. Masyarakat tidak perlu lagi repot mendatangi kantor Satpas karena pendaftaran dapat diakses dari mana saja melalui aplikasi resmi.
Syarat utama dan ketentuan pembuatan SIM digital adalah sebagai berikut:
- Pengguna wajib memiliki SIM fisik yang statusnya masih aktif.
- Masyarakat harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di perangkat ponsel.
- Melakukan registrasi dan pembuatan akun di dalam aplikasi tersebut.
- Proses digitalisasi dilakukan dengan memindai kartu fisik yang sudah dimiliki.
Dimas menekankan bahwa kepemilikan SIM aktif adalah mutlak sebelum melakukan pendaftaran di aplikasi. Jika data sudah terverifikasi, maka identitas berkendara akan tersimpan secara otomatis dalam format digital.
Panduan Cara Membuat SIM Digital
Setelah mengunduh aplikasi dan membuat akun, Anda dapat mengikuti langkah-langkah praktis untuk mendigitalisasi kartu SIM Anda. Pastikan koneksi internet stabil agar proses pemindaian data berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Berikut adalah langkah-langkah melakukan digitalisasi SIM melalui aplikasi:
- Buka aplikasi Digital Korlantas dan klik pada menu digitalisasi yang tersedia.
- Pilih jenis dokumen yang ingin dipindai, lalu pilih opsi SIM Nasional.
- Lakukan proses scan pada kartu SIM fisik Anda untuk mengambil data secara otomatis.
- Pastikan golongan dan nomor SIM yang muncul di layar sudah sesuai dengan data asli.
- Pilih menu verifikasi SIM untuk melakukan pengecekan data ke pusat data Polri.
- Klik tombol "Verifikasi SIM Saya" untuk memastikan keaslian informasi tersebut.
- Jika berhasil, SIM digital akan muncul lengkap dengan kode QR dinamis yang tersertifikasi.
Meskipun sistem ini sudah mulai diberlakukan, pihak kepolisian tetap memberikan imbauan penting bagi para pengguna jalan. Hal ini berkaitan dengan masa transisi dan tahap pengembangan awal yang masih berlangsung.
Pengendara disarankan untuk tetap membawa kartu fisik SIM sebagai langkah antisipasi selama proses penyempurnaan sistem digital dilakukan. Langkah ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pemeriksaan jika sewaktu-waktu terjadi kendala pada aplikasi atau perangkat ponsel.