Pemerintah Arab Saudi menolak masuk seorang calon haji asal kloter 5 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (1/5/2026) karena terdeteksi melanggar prosedur keimigrasian. Jemaah dari Embarkasi Lombok tersebut dipulangkan paksa setelah sistem pemindaian sidik jari mengungkap adanya catatan pelanggaran izin tinggal di masa lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB, Lalu Muhamad Amin, mengonfirmasi insiden tersebut saat memberikan keterangan di Asrama Haji NTB. Penolakan ini berakar dari tindakan jemaah yang tidak langsung kembali ke tanah air usai melaksanakan ibadah umrah pada 2017 silam demi menunggu pelaksanaan haji, sebagaimana dilansir dari Cahaya.
Catatan keimigrasian menunjukkan bahwa jemaah tersebut pernah mendapatkan sanksi administratif yang memicu pembatasan akses masuk ke wilayah kerajaan. Otoritas setempat memberlakukan aturan ketat bagi warga asing yang terbukti menyalahi durasi visa atau menetap secara ilegal.
"Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun," ujar Lalu Muhamad Amin, Ketua PPIH Embarkasi Lombok.
Amin menjelaskan bahwa kedaulatan pemeriksaan merupakan hak penuh otoritas negara tujuan, terutama menyangkut aspek keamanan. Ketidakselarasan data antara imigrasi Indonesia dan luar negeri menyebabkan masalah ini baru teridentifikasi setibanya jemaah di bandara tujuan.
"Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri," kata Lalu Amin.
Jemaah yang bersangkutan kini telah berada kembali di Mataram dan diserahkan kepada pihak keluarga. Meski gagal berangkat tahun ini, jemaah masih memiliki peluang untuk mendaftar kembali setelah masa cekal berakhir dengan mengikuti prosedur administrasi dari tahap awal.
"Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus," ucap Amin.
Pihak penyelenggara menekankan bahwa segala biaya yang telah dikeluarkan untuk tiket harus dikembalikan oleh jemaah. Status keberangkatan selanjutnya akan sangat bergantung pada perbaikan legalitas dan pemenuhan syarat pelunasan ulang di masa mendatang.
"Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan," tambahnya.
Hingga 30 April 2026, data PPIH Embarkasi Lombok mencatat sebanyak 2.722 jemaah haji asal NTB telah berhasil tiba di Arab Saudi. Keberangkatan masal ini melibatkan total 2.750 orang yang mencakup 28 petugas pendamping kloter.