Cak Imin Usulkan Hotline Aduan Kekerasan Seksual di Setiap Kabupaten

Cak Imin Usulkan Hotline Aduan Kekerasan Seksual di Setiap Kabupaten
Foto: Ilustrasi Cak Imin Usulkan Hotline Aduan Kekerasan Seksual di Setiap Kabupaten.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyarankan penyediaan layanan pengaduan atau hotline di setiap kabupaten. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi laporan terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pondok pesantren.

Gagasan tersebut muncul sebagai respons atas dugaan pencabulan terhadap santriwati oleh oknum kiai di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Berita ini dilansir dari Nasional pada Jumat, 8 Mei 2026, saat Menko PM meninjau situasi darurat tersebut.

"Saya siap mem-backup Kemenko PMK, mem-backup Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk satu, segera membangun hotline yang efektif. Hotline itu tidak hanya di pusat, hotline itu di masing-masing kabupaten," ujar Cak Imin.

Tokoh yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa kasus pelecehan yang melibatkan figur pemuka agama merupakan peringatan serius. Hal ini menunjukkan kerentanan dalam dunia pendidikan serta perlindungan anak di Indonesia.

"Ini adalah tanda-tanda fenomena gunung es yang pasti harus diwaspadai. Saya sampai pada kesimpulan darurat penanggulangan kekerasan pada lembaga pendidikan atau pesantren," tutur dia.

Maraknya insiden serupa di institusi pendidikan mendorong usulan agar pondok pesantren mulai memberikan pembekalan mengenai hak-hak pribadi kepada para santri. Orientasi ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya manipulasi oleh pihak tertentu.

"Sebelum memulai pesantren, santri harus mendapatkan orientasi hak-haknya sehingga tidak bisa dimanipulasi. Problem terjadinya ini karena ketidaksadaran akan hak-hak pribadinya," kata dia.

Menurut pandangannya, banyak santri yang belum memahami batasan dan hak atas diri mereka sendiri ketika berhadapan dengan otoritas pendidikan. Ketidaktahuan ini menjadi celah bagi pelaku kekerasan.

"Mereka awam terhadap hakikat akan dirinya menghadapi pendidikan. Ini harus ada orientasi. Saya minta pada pemerintah daerah membangun ekosistem sosialisasi kepada seluruh para anak didik," tutur dia.

Penyalahgunaan doktrin keagamaan dan ketimpangan relasi kuasa dituding menjadi faktor utama dalam kasus di Pati. Pelaku diduga menggunakan posisi otoritasnya untuk menekan dan memanipulasi para korban yang masih di bawah umur.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah mengamankan AS, seorang kiai yang berstatus tersangka dalam dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian proses hukum yang cukup alot.

AS resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 28 April 2026. Namun, ia sempat menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin, 4 Mei 2026.

Meski sempat dicurigai melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah, pelarian tersangka akhirnya berakhir. Pihak kepolisian berhasil meringkus tersangka AS di wilayah Kabupaten Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel terkait

Rekomendasi