Dirjen Hubdat Temukan Bus ALS Maut Tidak Berizin Sejak 2020

Dirjen Hubdat Temukan Bus ALS Maut Tidak Berizin Sejak 2020
Foto: Ilustrasi Dirjen Hubdat Temukan Bus ALS Maut Tidak Berizin Sejak 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5), ternyata tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.

Insiden yang melibatkan bus bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Berdasarkan pengecekan di lokasi kejadian, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perizinan dengan kondisi riil kendaraan tersebut.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Aan pada dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).

Pihak Kementerian Perhubungan menilai pengoperasian bus tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan penyelenggaraan angkutan orang. Temuan awal menunjukkan adanya potensi pemalsuan dokumen perjalanan dan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa para penumpang serta kru kendaraan.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkap Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Investigasi petugas di lapangan juga menemukan indikasi praktik pemalsuan nomor polisi karena adanya perbedaan nomor rangka pada fisik kendaraan bus. Sebelum kecelakaan terjadi, bus diketahui mengangkut 14 penumpang dan 4 kru saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB menuju Medan.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) and penyelidikan pihak Polri," tutup Aan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini mencakup 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki, sementara 4 orang lainnya mengalami luka-luka. Dirjen Hubdat bersama Korlantas Polri dan Jasa Raharja telah mengunjungi para korban di RSUD Rupit untuk memberikan santunan serta penguatan.

Artikel terkait

Rekomendasi