Insiden kecelakaan maut yang melibatkan bus PO Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026) siang menyebabkan 16 orang meninggal dunia. Tabrakan yang memicu kebakaran besar ini terjadi di wilayah Kelurahan Karang Jaya sekitar pukul 12.00 WIB.
Dilansir dari Detik Oto, kendaraan bus tersebut dilaporkan mengangkut belasan penumpang dan sedang dalam perjalanan dari arah Lubuklinggau menuju Jambi. Di saat bersamaan, sebuah mobil tangki BBM yang berawak dua orang melaju dari arah berlawanan sebelum benturan keras terjadi di titik lokasi kejadian.
Aiptu Iin Shodikin, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara, menjelaskan bahwa bus diduga kehilangan kendali saat mencoba menghindari hambatan di jalan raya. Upaya penghindaran tersebut membuat posisi bus masuk ke lajur kendaraan dari arah berlawanan.
"Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki BBM yang berisi dua orang. Sesampainya di TKP, diduga Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan lantaran diduga menghindari lubang sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut," kata Iin Shodikin, Rabu (6/5/2026).
Dampak dari tabrakan tersebut sangat fatal karena kedua armada kendaraan langsung hangus terbakar. Berdasarkan laporan kepolisian, mayoritas korban jiwa berasal dari penumpang bus yang tidak sempat menyelamatkan diri dari kobaran api.
"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," ungkap Iin Shodikin.
Pemeriksaan administratif melalui aplikasi Mitra Darat menunjukkan fakta terkait legalitas operasional armada bus bernomor polisi BK 7778 DL tersebut. Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkap bahwa izin angkutan atau Spionam bus PT Antar Lintas Sumatera itu telah berakhir.
Meskipun izin angkutannya tercatat kedaluwarsa sejak 4 November 2020, bus tersebut masih memiliki status lulus uji berkala atau KIR yang berlaku hingga 11 Mei 2026. Pemeriksaan uji berkala terakhir dilakukan di Dinas Perhubungan Kota Medan pada November 2025 dengan masa berlaku enam bulan.