Kemenhub Ungkap Bus ALS Kecelakaan di Muratara Tidak Berizin

Kemenhub Ungkap Bus ALS Kecelakaan di Muratara Tidak Berizin
Foto: Ilustrasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Kecelakaan di Muratara Tidak Berizin.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (8/5/2026), tidak memiliki izin operasional yang sah.

Kecelakaan fatal yang melibatkan bus tersebut dengan sebuah truk tangki di Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, dilaporkan telah menelan korban jiwa sebanyak 16 orang. Berdasarkan pengecekan di lokasi, dilansir dari Detik Oto, ditemukan fakta bahwa legalitas operasional kendaraan tersebut sudah kedaluwarsa selama beberapa tahun.

"Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020. Sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga 11 Mei 2026," jelas Dirjen Aan dikutip dari keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Aan Suhanan menegaskan bahwa operasional bus tanpa izin tersebut merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap regulasi transportasi jalan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 yang mengatur sanksi bagi penyelenggara angkutan umum yang lalai atau memalsukan dokumen.

"Ia menuturkan bus ALS tersebut dapat dikategorikan melakukan pelanggaran berat sesuai dengan yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, pasal 102 yakni memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," tulis laporan tersebut.

Investigasi awal di lapangan juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian fisik kendaraan dengan dokumen yang ada. Petugas menemukan perbedaan pada nomor rangka kendaraan, yang memicu dugaan kuat adanya praktik manipulasi identitas kendaraan atau penggunaan nomor polisi palsu pada armada bus tersebut.

"Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek. Terkait pemberian sanksi akan kami telusuri dulu lebih lanjut," ungkapnya.

Data manifestasi menunjukkan bus ALS tersebut berangkat dari Terminal Tipe A Batay menuju Medan dengan 10 penumpang, kemudian bertambah menjadi 18 orang saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pukul 10.00 WIB. Tragedi ini menyebabkan 11 penumpang bus, 3 kru bus, dan 2 kru truk tangki meninggal dunia.

"Adapun terkait dengan penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan pihak Polri," pungkasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi