Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menuntut penghapusan sistem alih daya atau outsourcing dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei 2026. Aksi yang dipusatkan di kawasan Monumen Nasional, Jakarta tersebut rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dilansir dari Nasional, terdapat sebelas poin harapan yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat maupun daerah dalam momentum May Day tersebut. Selain isu ketenagakerjaan, massa menyoroti perlunya perlindungan bagi pekerja domestik di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi global yang mengancam stabilitas lapangan kerja nasional.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, memberikan rincian mengenai aspirasi yang dibawa oleh organisasi tersebut dalam keterangan pers daring pada Rabu, 29 April 2026.
"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal, Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh.
Pihaknya menekankan bahwa penghapusan sistem kontrak alih daya dan penolakan terhadap kebijakan upah rendah menjadi fokus utama pergerakan buruh tahun ini.
"HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," tegas Said.
Tuntutan lain mencakup desakan revisi atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dinilai sudah tidak relevan setelah berlaku selama 26 tahun. Buruh juga mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 7,5 juta serta pembebasan pajak untuk tunjangan hari raya dan pesangon.
"Ada beberapa isu yang krusial, yang sangat penting bagi buruh Indonesia dijawab dan ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang tentunya ini adalah progres atau tindak lanjut dari permintaan, harapan, dan isu yang dibawa oleh KSPI tersebut," ujar Said.
Secara historis, regulasi mengenai alih daya dilegalkan melalui UU Ketenagakerjaan pada masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Meski awalnya dibatasi hanya untuk sektor penunjang, aturan ini terus menuai kritik karena dianggap memicu ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan bagi para pekerja.
"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Upaya untuk mengevaluasi sistem ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2009 melalui komitmen politik Megawati Soekarnoputri. Saat itu, rencana penghapusan outsourcing menjadi bagian dari agenda Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
"Dalam kontrak politik itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan berupaya menghapus outsourcing (tenaga kerja kontrak) pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata Deden Darmansyah, Ketua Panitia Lokal Harlah Bung Karno.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap aspirasi buruh dengan menginisiasi pembentukan dewan khusus yang akan memberikan masukan strategis terkait perlindungan pekerja. Badan ini bertugas merumuskan transisi menuju penghapusan alih daya dengan tetap mempertimbangkan stabilitas investasi.
"Sebagai hadiah untuk kaum buruh hari ini, saya akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa proses transisi tersebut harus dilakukan secara terukur agar tidak mengganggu operasional industri dan minat penanaman modal di Indonesia.
"Kita ingin hapus outsourcing. Tapi kita juga harus realistis. Kita harus menjaga kepentingan para investor juga. Kalau tidak ada investasi, tidak ada pabrik, maka buruh juga tidak bisa bekerja," ujar Prabowo.