Ribuan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/5/2025). Massa menuntut pemerintah segera merevisi aturan alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Aksi yang dipusatkan di Jalan Gatot Subroto ini melibatkan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, demonstran mulai memadati area kantor kementerian sejak pagi hari untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait perlindungan hak pekerja.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengonfirmasi bahwa jumlah peserta aksi mencapai ribuan orang yang datang dari berbagai wilayah. Ia memastikan langsung kehadirannya untuk memimpin jalannya demonstrasi di depan gedung kementerian tersebut.
"Sekitar 2000-an orang dari KSPI dan Partai Buruh," ujar Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com lewat pesan singkat, Kamis.
Penolakan terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 didasari pada penilaian bahwa aturan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pihak buruh mengkritik kekosongan aturan mengenai batasan jenis pekerjaan yang boleh dikelola oleh perusahaan alih daya.
"Tidak mencantumkan dalam Permenaker Nomor 7 tersebut pelarangan pekerjaan apa yang tidak boleh menggunakan pekerja alih daya atau outsourcing,ÔÇØ ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (4/5/2026).
Iqbal membandingkan regulasi baru ini dengan aturan terdahulu, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yang memberikan batasan jelas. Menurutnya, regulasi sebelumnya secara tegas melarang penggunaan tenaga outsourcing untuk kegiatan utama atau proses produksi inti perusahaan.
"Pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung bagi industri manufaktur, dan atau kegiatan pokok bagi industri non-manufaktur atau yang biasa disebut jasa dan perdagangan,ÔÇØ ucapnya.
Selain masalah batasan jenis pekerjaan, serikat buruh menyoroti munculnya istilah baru dalam peraturan yang diterbitkan oleh Menaker Yassierli pada akhir April lalu. Istilah tersebut dinilai sengaja diciptakan untuk memperluas sektor pekerjaan yang bisa dialihdayakan.
ÔÇ£Apa definisi layanan penunjang operasional? Ini mau dibikin absurd, dibikin grey area oleh Kemenaker, sehingga apa saja boleh,ÔÇØ katanya.
KSPI juga menyatakan ketidakpuasan terhadap skema sanksi bagi perusahaan pelanggar yang dianggap tidak tegas. Said Iqbal berpendapat bahwa penerapan sanksi administratif tidak akan mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja dari praktik outsourcing yang merugikan.