Pemerintah Kabupaten Klungkung mengambil langkah tegas untuk menertibkan maraknya usaha perjalanan wisata yang beroperasi tanpa izin di kawasan Nusa Penida. Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan tata kelola transportasi pariwisata yang kian krusial di wilayah tersebut.
Bupati Klungkung I Made Satria memberikan penegasan bahwa pihaknya akan menyasar agen perjalanan yang diduga tidak mengantongi izin trayek resmi. Dalam pelaksanaannya, Satria melibatkan jajaran Polres Klungkung untuk melakukan penertiban secara langsung di lapangan.
"Kami telah melakukan kajian-kajian untuk menekan kemacetan. Terutama dalam hal ini adalah perizinan. Jadi hampir sebagian besar dari pada kendaraan yang dipakai untuk melakukan kegiatan pariwisata tidak berizin. Jadi akan kita tertibkan hal itu," kata Satria pada Senin (11/5), dikutip dari Detik Travel.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, jumlah agen perjalanan resmi yang beroperasi di wilayah tersebut tergolong sangat minim. Dilansir dari Detik Travel, tercatat hanya ada 17 agen perjalanan yang telah mengantongi izin lengkap.
Penata Perizinan Ahli Muda Dinas PMPTSP Klungkung, Ni Wayan Sirat, menjelaskan bahwa data tersebut dihimpun selama periode tahun 2023 hingga 2026. Agen yang dianggap resmi merupakan pelaku usaha yang memproses izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ini data yang bisa ditarik dari sistem OSS. Karena risiko KBLI rendah sehingga terbit secara otomatis," kata Sirat pada Rabu (13/5/2026).
Distribusi Lokasi Agen Resmi
Dari total 17 agen perjalanan yang terdata secara resmi, mayoritas di antaranya memang berdomisili di wilayah kepulauan. Berikut adalah persebaran alamat agen perjalanan resmi di Kabupaten Klungkung:
- Kecamatan Nusa Penida: 10 agen
- Kecamatan Banjarangkan: 3 agen
- Kecamatan Klungkung: 2 agen
- Kecamatan Dawan: 2 agen
Mekanisme Perizinan dan Pengawasan
Sirat menambahkan bahwa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk agen perjalanan wisata masuk dalam kategori risiko rendah. Hal ini menyebabkan proses perizinan tidak memerlukan rekomendasi khusus dari dinas terkait karena sistem OSS memprosesnya secara otomatis.
"(Jenis usaha) yang risikonya rendah dan menengah rendah akan langsung diproses (melalui OSS). Tapi OPD teknis di daerah tetap harus melakukan evaluasi dan monitoring," kata Sirat. Rekomendasi dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru diwajibkan jika jenis usaha memiliki risiko menengah tinggi atau tinggi.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan Klungkung melalui Kabid Angkutan dan Sarana, I Wayan Putra Suijana, menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku usaha travel di Nusa Penida. Namun, pihaknya mengaku tidak memiliki wewenang dalam hal penindakan hukum.
"Penindakan ranahnya bukan di kami. Namun langkah yang kami lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada driver dan pelaku usaha travel," kata Suijana.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Majajaya, menyatakan perbaikan tata kelola transportasi pariwisata tetap menjadi prioritas utama. Fokus utama saat ini adalah menangani kemacetan menuju berbagai objek wisata populer di Nusa Penida.
"Ini masih menjadi pekerjaan rumah kami. Tentu tidak bisa langsung ditindak. Saat ini, bersama OPD terkait kami masih terus melakukan kajian untuk mencari model transportasi yang terbaik bagi wisatawan dan tidak menimbulkan kemacetan," ujar Majajaya.