Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan kesiapannya menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Aktivis 98 Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/4/2026). Langkah hukum tersebut muncul setelah adanya keberatan atas informasi publik terkait pemeriksaan saksi kasus korupsi.
Dilansir dari Nasional, Budi menegaskan bahwa pemanggilan saksi dan penyitaan barang merupakan bentuk tanggung jawab lembaga terhadap keterbukaan informasi. Ia menganggap laporan tersebut sebagai dinamika yang tidak mengganggu jalannya penegakan hukum di lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, tentu kami memandang tidak ada masalah," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Pihak KPK meyakini bahwa aparat kepolisian akan bertindak secara objektif dalam menangani pengaduan tersebut. Budi juga menekankan pentingnya penyampaian perkembangan perkara kepada masyarakat luas.
"Juga untuk menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara," kata dia.
Transparansi disebut menjadi landasan utama KPK dalam menjalankan tugas-tugas administratif maupun penindakan. Budi menjamin bahwa seluruh prosedur, termasuk tindakan paksa, tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum di KPK tetap menjunjung tinggi asas-asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Faizal Assegaf sendiri berkaitan dengan penyelidikan dugaan penerimaan fasilitas dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik mengklaim telah mengamankan sejumlah barang bukti dari yang bersangkutan.
"Penyidik juga kemudian melakukan penyitaan terhadap barang-barang tersebut yang tentunya penyidik punya argumentasi yang kuat untuk kemudian melakukan pendalaman suatu materi kepada seorang saksi apalagi sampai dengan melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang dikuasai oleh yang bersangkutan," ucap dia.
Budi menambahkan bahwa koordinasi dengan saksi-saksi lain terus dilakukan untuk mengungkap latar belakang pemberian barang dari tersangka utama. Fokus penyidikan saat ini adalah mendalami motif di balik fasilitas yang diberikan kepada para saksi.
"Tentu dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami apa maksud, tujuan, dan latar belakang tersangka RZ ini memberikan barang ya, atau fasilitas kepada saksi yang diperiksa hari ini," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Di sisi lain, Faizal Assegaf selaku pelapor merasa namanya dicemarkan saat proses pemberian keterangan kepada awak media. Ia telah menyerahkan bukti berupa rekaman suara dan video kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Faizal sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (7/4/2026) bersama dua pegawai DJBC, Muhammad Mahzun dan Rahmat. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026 berinisial RZ.