Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Pengawas (Dewas) akan bertindak objektif dalam memproses laporan pengaduan masyarakat terhadap dirinya pada Rabu (15/4/2026). Pelaporan tersebut dilayangkan oleh Aktivis 98, Faizal Assegaf, terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Pengaduan ini bermula dari tuduhan bahwa juru bicara lembaga antirasuah tersebut telah menggunakan fasilitas negara untuk membangun opini publik yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Budi menekankan bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses tindak lanjut kepada mekanisme yang berlaku di Dewan Pengawas sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK, karena kami tentu meyakini Dewas akan objektif melihat dan mencermati laporan aduan dari masyarakat," kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa saat ini KPK tengah memfokuskan tenaga pada pengembangan perkara korupsi yang sedang berjalan. Penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari sektor swasta, termasuk pelaku usaha di industri rokok.
"Yang ini tentunya berkaitan dengan pemeriksaan soal pengurusan cukai," ujar Budi.
Sementara itu, Faizal Assegaf yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri menyampaikan alasan pelaporannya secara spesifik kepada Dewas KPK. Ia menilai ada upaya pembentukan opini yang merugikan pihaknya dalam proses hukum yang sedang ditangani KPK.
"Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami," kata Faizal, saat ditemui usai menyampaikan laporan.
Faizal menegaskan bahwa laporannya difokuskan pada tindakan Budi Prasetyo yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Salah satu poin keberatannya berkaitan dengan klaim penyitaan aset yang menurutnya merupakan bentuk fitnah.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," ujar Faizal.
Perselisihan ini juga mencakup perbedaan klaim mengenai status barang-barang milik Faizal yang kini berada di tangan penyidik KPK. Faizal membantah adanya tindakan penyitaan paksa atas aset-aset tersebut dalam kaitannya dengan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi, tidak ada penyitaan," ujar Faizal.
Menurut keterangan Faizal, barang tersebut awalnya sempat ditolak oleh pihak penyidik karena kendala mekanisme penampungan. Namun, penyerahan kembali dilakukan pada hari Senin berikutnya sebagai bentuk partisipasi warga negara.
"Jadi, tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai," ucap Faizal.