BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Gas Baby Whip di Jakarta Barat

BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Gas Baby Whip di Jakarta Barat
Foto: Ilustrasi BPOM Ungkap Peredaran Ilegal Gas Baby Whip di Jakarta Barat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Bareskrim Polri menggerebek lokasi peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (NÔééO) bermerek Baby Whip di wilayah Jakarta Barat pada Rabu, 9 April 2026. Produk yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan tersebut ditemukan dijual secara bebas melalui platform marketplace sebagai sarana mabuk instan.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena maraknya tren penyalahgunaan tabung gas NÔééO yang sering disebut sebagai 'gas tertawa' di kalangan generasi muda. Berdasarkan laporan hasil investigasi, produk ini kerap digunakan untuk memicu efek euforia singkat namun berbahaya bagi kesehatan jangka panjang.

"Penyalahgunaan NÔééO dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia (kondisi kekurangan oksigen pada jaringan tubuh), bahkan kematian," tegas Taruna Ikrar dalam konferensi pers yang dilansir dari Detik Health. Ia menambahkan bahwa penggunaan tanpa keahlian medis sangat berisiko tinggi bagi sistem saraf pusat manusia.

Sebagai langkah antisipasi, BPOM sebenarnya telah memperketat aturan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang terbit pada 27 Februari 2026. Regulasi ini menetapkan bahwa NÔééO untuk bahan tambahan pangan (BTP) hanya diizinkan beredar dalam kemasan primer dengan berat bersih maksimal 10 gram per unit.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa Baby Whip tidak memenuhi kriteria izin edar sebagai BTP yang legal menurut standar keamanan pangan. Di sektor industri makanan, dinitrogen monoksida biasanya berfungsi sebagai propelan untuk mendorong isi kemasan keluar, seperti pada pembuatan whipped cream.

Selain kebutuhan pangan, NÔééO juga dikategorikan sebagai gas medik dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 untuk keperluan sedasi ringan atau anestesi. Namun, penggunaan medis tersebut wajib dikombinasikan dengan oksigen berkadar 30 hingga 50 persen guna mencegah terjadinya hipoksia pada pasien.

Pasal 405 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa gas medik ini hanya boleh tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan. Distribusi bebas di luar fasilitas kesehatan atau melalui pasar daring merupakan pelanggaran hukum yang merujuk pada standar Farmakope Indonesia dan internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi