Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menetapkan regulasi pencantuman label Nutri-Level pada produk pangan olahan di Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Kebijakan ini bertujuan memitigasi lonjakan penyakit tidak menular akibat tingginya konsumsi minuman berpemanis di Indonesia.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa sistem pelabelan terbaru ini menggunakan indikator alfabet dan kode warna untuk memudahkan identifikasi kandungan gizi. Penetapan aturan tersebut dilakukan guna memberikan transparansi terhadap kadar Gula, Garam, dan Lemak (GGL) dalam produk kemasan.
Dilansir dari Detik Health, pelabelan Nutri-Level terbagi menjadi empat kategori utama. Level A dengan warna hijau tua menunjukkan kandungan GGL paling rendah, sedangkan Level D dengan warna merah mengindikasikan kandungan GGL tinggi yang wajib dibatasi konsumsinya.
Dosen Departemen Gizi Masyarakat IPB University, Dr Zuraidah Nasution, menyoroti urgensi regulasi ini mengingat asupan gula masyarakat dari minuman kemasan sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Pada Kamis (9/4/2026), ia menyebutkan bahwa satu porsi minuman manis seringkali sudah memenuhi separuh dari batas asupan gula harian.
"Batas asupan gula yang dianjurkan per hari adalah sekitar 50 gram (4 sendok makan). Bayangkan, 50 persen dari batas itu terkadang sudah terpenuhi hanya dari satu porsi minuman berpemanis saja," ujar Dr Zuraidah, Dosen Departemen Gizi Masyarakat IPB University.
Data Kementerian Kesehatan memperkuat temuan tersebut dengan menunjukkan bahwa rata-rata gula yang dikonsumsi masyarakat dari minuman berpemanis mencapai 50 persen dari ambang batas aman. Akses yang mudah terhadap kopi kekinian dan boba dinilai menjadi pemicu utama ketidaksadaran konsumen.
Selain intervensi pemerintah melalui regulasi, peran keluarga dianggap krusial dalam membentuk kebiasaan konsumsi sejak dini. Dr Zuraidah menyarankan masyarakat untuk menjadikan label gizi sebagai panduan utama dalam mengatur total konsumsi gula harian demi mencegah risiko diabetes.