Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) resmi memperketat pengawasan terhadap peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di fasilitas ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket. Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 guna menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang dikonsumsi masyarakat.
Seperti dikutip dari Media Indonesia, pengelolaan obat di ritel modern sebelum adanya regulasi ini dianggap berada dalam area abu-abu karena ketiadaan aturan teknis yang spesifik. Kondisi tersebut memicu risiko penyimpangan mutu hingga munculnya potensi penyalahgunaan obat di masyarakat.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa kehadiran PerBPOM 5/2026 merupakan bentuk penegakan hukum yang memberikan kewenangan penuh kepada BPOM. Lembaga ini kini memiliki hak untuk menindak tegas pelanggaran di sarana ritel.
"Kondisi sebelumnya berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan pengelolaan obat selama peredaran, mutu yang tidak terjamin, serta potensi penyalahgunaan. Melalui peraturan ini, Badan POM dapat menindak tegas ritel yang menjual produk tidak sesuai ketentuan dengan sanksi administratif yang jelas," ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Regulasi baru ini melengkapi rangkaian aturan yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur standar kegiatan usaha dan sumber pengadaan obat dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Toko Obat.
Selain itu, terdapat Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 yang menetapkan pedoman distribusi, alur penyediaan, serta peran tenaga kesehatan. Apoteker dan Tenaga Vokasi Farmasi bertindak sebagai penanggung jawab di pusat distribusi dan toko obat.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki mandat resmi untuk mengawasi seluruh rantai pengelolaan obat di fasilitas ritel. Pengawasan ini meliputi mekanisme pengadaan, penerimaan, penyimpanan, hingga pemusnahan dan pelaporan.
Penerapan aturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari risiko obat yang tidak memenuhi syarat. BPOM berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada publik agar lebih cerdas dalam memilih dan membeli obat di sarana ritel.
"PerBPOM 5/2026 adalah bentuk kehadiran pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi. Kini, penyerahan obat tanpa resep di supermarket maupun minimarket telah memiliki payung hukum yang jelas dan personel penanggung jawab yang terstandarisasi," kata Taruna Ikrar.
Melalui pengawasan yang lebih optimal, celah bagi peredaran obat ilegal atau rusak di fasilitas publik diharapkan dapat tertutup sepenuhnya sehingga kesehatan masyarakat tetap terjaga.