Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi mengizinkan karyawan toko ritel modern seperti hypermarket, supermarket, dan minimarket untuk ikut mengelola serta mengawasi obat-obatan tertentu. Kebijakan baru ini disahkan melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dengan syarat para petugas wajib melewati pelatihan khusus terlebih dahulu.
Implementasi regulasi baru mengenai standarisasi komoditas ini memiliki tenggat waktu berkala bagi para pelaku usaha. Dilansir dari Detik Health, penyesuaian tata cara operasional di sektor ritel modern tersebut ditetapkan paling lambat hingga musim gugur mendatang.
Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM, Ria Christine Siagian, mengonfirmasi bahwa batas akhir pemenuhan ketentuan peralihan ini diatur secara tegas dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Seluruh pelaku industri terkait wajib mematuhinya sebelum tenggat yang ditentukan.
"Pengelolaan obat bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," beber Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang disiarkan melalui YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu (13/5).
Lebih lanjut, regulasi ini juga mengikat rantai pasok distribusi dari hulu ke hilir. Aktivitas pemindahan atau penyerahan produk medikamentosa dari toko obat menuju jaringan ritel modern wajib mengikuti standardisasi yang sama demi menjaga mutu komoditas.
"Dan, untuk kegiatan pengelolaan obat berupa penyerahannya oleh toko obat kepada hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib menyesuaikan paling lambat tanggal 17 Oktober 2026," sambungnya.
Di sisi lain, Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memuat restriksi ketat bagi pelaku usaha non-farmasi. Otoritas pengawas menggarisbawahi larangan aktivitas modifikasi sediaan obat seperti pemecahan dosis atau pembungkusan kembali di luar fasilitas resmi.
Langkah penertiban ini diikuti oleh instrumen penegakan hukum yang bersifat hierarkis. Badan pengawas berwenang menjatuhkan tindakan korektif non-yudisial bagi jaringan swalayan yang tidak mematuhi pakta integritas kesehatan ini.
"Apabila ada pelanggaran, tentunya ada sanksi administratif, termasuk adanya rekomendasi pencabutan perizinan berusaha kepada kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang menerbitkan," kata dia.
Pihak berwenang menyatakan bahwa respons hukum akan disesuaikan dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha ritel. Penindakan terkecil dimulai dari teguran tertulis hingga penutupan paksa operasional unit usaha.
"Selain kami (BPOM) bisa memberikan peringatan, peringatan keras, atau penghentian kegiatan," pungkas Ria.