Kepala BPOM Taruna Ikrar menetapkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperluas akses masyarakat terhadap obat bebas di fasilitas pelayanan kefarmasian maupun ritel modern sejak 13 Maret 2026. Regulasi yang diundangkan pada 6 April 2026 ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelola obat.
Sebagaimana dilansir dari Lifestyle, kebijakan ini secara resmi menggantikan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 karena dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Aturan baru tersebut mencakup pengelolaan obat pada instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, hingga toko obat dan minimarket.
Taruna Ikrar merinci bahwa fasilitas selain apotek meliputi toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket yang kini memiliki payung hukum untuk menyediakan sediaan farmasi tertentu. Penjelasan tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi peraturan pada Senin, 4 Mei 2025.
ÔÇØFasilitas pelayanan kefarmasian mencakup instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi puskesmas, instalasi farmasi klinik, dan apotek. Adapun fasilitas lain mencangkup toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket,ÔÇØ jelas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Implementasi regulasi ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui aturan ini, obat tanpa resep kini dapat diperoleh secara legal di luar fasilitas kesehatan konvensional dengan persyaratan yang ketat.
Kepala BPOM menekankan bahwa penetapan standar pengelolaan sangat krusial untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat yang tidak memenuhi standar mutu atau berisiko membahayakan kesehatan.
ÔÇ£Peraturan ini memperkuat pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat secara menyeluruh, termasuk di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, agar masyarakat memiliki akses yang luas untuk memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu,ÔÇØ ujar Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Seluruh operasional pengelolaan obat di apotek tetap menjadi tanggung jawab penuh apoteker penanggung jawab yang memiliki izin praktik resmi. Sementara itu, untuk ritel seperti hypermarket dan minimarket, pengelolaan berada di bawah tenaga penunjang kesehatan bersertifikat dengan supervisi apoteker.
Fasilitas ritel modern dilarang keras untuk melakukan peracikan, pengemasan kembali, atau menjual obat keras, narkotika, dan psikotropika. Penyerahan obat pun dibatasi maksimal untuk dosis penggunaan selama tiga hari guna mencegah penyalahgunaan.
BPOM juga telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan keras hingga penghentian sementara kegiatan usaha atau rekomendasi pencabutan izin.
ÔÇ£Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, hingga penghentian sementara kegiatan. BPOM dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi fasilitas yang melanggar,ÔÇØ tegas Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Guna memastikan kesiapan seluruh pelaku usaha ritel, BPOM memberikan masa transisi untuk penyesuaian aturan ini paling lambat hingga 17 Oktober 2026. Langkah ini dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia nasional.
ÔÇ£Dengan sistem regulasi serta pengawasan obat dan makanan yang andal, kita tidak hanya melindungi kesehatan masyarakat hari ini, tetapi juga investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,ÔÇØ tambah Taruna Ikrar, Kepala BPOM.
Pada akhir penjelasannya, pihak otoritas pengawas obat tersebut meminta konsumen untuk selalu teliti memeriksa izin edar dan tanggal kedaluwarsa sebelum melakukan pembelian di gerai ritel manapun.
ÔÇ£Kami ingin memastikan setiap obat yang digunakan masyarakat terjamin kualitasnya dan aman bagi kesehatan. Komitmen kami jelas, yaitu akses obat semakin luas, pengawasan BPOM semakin kuat: lebih dekat, tetap aman,ÔÇØ tutup Taruna Ikrar, Kepala BPOM.