Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) bersama Bareskrim Polri membongkar sindikat peredaran gas dinitrogen monoksida (N2O) atau gas tawa ilegal bermerek Baby Whip di Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 2 April 2026. Penindakan ini menyasar sebuah rumah di Jalan Kapuk yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan pusat distribusi produk farmasi tanpa izin resmi.
Sebagaimana dilansir dari Detik Health, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa tabung gas N2O dengan ukuran mulai dari 640 gram hingga 7 kilogram. Selain tabung berisi dan kosong, tim penyidik juga menyita alat pengemasan seperti plastik segel, karton kemasan, kabel ties, hingga nozzle yang digunakan untuk mendukung distribusi secara daring melalui media sosial.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah memasarkan produk tersebut secara individu lewat platform Facebook, WhatsApp, dan Instagram. Peredaran gas tawa ini menjadi atensi nasional karena tren penyalahgunaannya yang terus meningkat di kalangan generasi muda di kota-kota besar seperti Jakarta, Bali, Surabaya, Medan, dan Makassar.
"Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan gas medis tidak bisa diperkenankan," ujar Taruna Ikrar di Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan bahwa N2O merupakan gas medis yang penggunaannya hanya terbatas di fasilitas kesehatan dan harus dioperasikan oleh tenaga profesional.
Berdasarkan Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026, ditegaskan kembali bahwa produk seperti Baby Whip tidak masuk dalam kategori bahan tambahan pangan. Meskipun pada kemasannya tertulis keterangan 'food dietary', kenyataan di lapangan menunjukkan gas tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia dan halusinasi sesaat yang membahayakan nyawa.
Penyalahgunaan gas dinitrogen monoksida secara berlebihan dapat memicu ketergantungan psikologis serta dampak fisik yang fatal. Efek samping yang dilaporkan meliputi gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kekurangan oksigen dalam tubuh, hingga risiko kematian jika digunakan dengan dosis tinggi atau dikombinasikan dengan zat lain.
Para pelaku yang terlibat dalam peredaran ilegal ini kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan.