BPOM Terbitkan Aturan Batas Maksimal Cemaran Mikroba Pangan Olahan

BPOM Terbitkan Aturan Batas Maksimal Cemaran Mikroba Pangan Olahan
Foto: Ilustrasi BPOM Terbitkan Aturan Batas Maksimal Cemaran Mikroba Pangan Olahan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi memberlakukan Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 mengenai batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan pada Selasa (14/4/2026). Kebijakan ini memperbarui ketentuan tahun 2019 guna memperketat standar keamanan pada produk konsumsi harian masyarakat.

Langkah pembaruan regulasi ini bertujuan menekan risiko kontaminasi mikroorganisme berbahaya pada berbagai komoditas pangan seperti sosis, bakso, mi instan, hingga minuman serbuk. Dilansir dari Detik Health, langkah ini merupakan upaya memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi kriteria kelayakan konsumsi.

"Cemaran pangan yang harus diatur menjadi salah satu poin penting dalam keamanan pangan dan menjadi perhatian BPOM. Bukan pangan jika tidak aman. Jadi kita harus benar-benar pastikan pangan yang beredar dan dikonsumsi masyarakat adalah pangan yang aman, bermutu, dan bergizi," beber Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Penetapan standar baru tersebut juga merespons masifnya inovasi produk pangan, termasuk kemunculan olahan tepung siap saji dan varian minuman serbuk. Penyesuaian aturan dilakukan karena sebelumnya terdapat kendala teknis dalam pengawasan standar mikrobiologi di lapangan terhadap produk-produk baru tersebut.

"Kami juga mendengarkan kesulitan yang dihadapi pelaku usaha, dan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM ditemukan beberapa kendala," kata Taruna.

Poin perubahan dalam regulasi mencakup penambahan batas maksimal kuman pada produk pati siap makan, sosis, dan bakso daging. Khusus minuman serbuk berperisa dengan campuran susu atau cokelat, otoritas kini mewajibkan pemeriksaan bakteri Salmonella serta melakukan penyesuaian uji mikrobiologi pada produk teh.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 bulan bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan izin edar produk mereka dengan ketentuan terbaru ini. Hal tersebut dilakukan agar operasional bisnis tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan standar perlindungan konsumen yang lebih ketat.

"Kami memastikan proses penyusunan peraturan selalu dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sehingga regulasi yang dihasilkan seimbang antara perlindungan konsumen dan mendukung kemudahan dan kepastian berusaha," tutup Taruna.

Artikel terkait

Rekomendasi