Badan Perlindungan Konsumen Indonesia (BPKN) menyoroti praktik jasa war (jaswar) dan jasa titip (jastip) tiket konser EXO PLANET \#6 - EXhOrizon in JAKARTA yang memicu kemarahan penggemar pada 10 April 2026. Aksi pengerahan ribuan orang untuk memborong tiket tersebut dinilai merusak keadilan akses bagi konsumen riil.
Fenomena ini mencuat setelah seorang penyedia layanan jastip melalui platform media sosial Threads mengaku mengerahkan tim besar untuk menyerbu sistem penjualan tiket daring saat sesi general sale berlangsung. Dilansir dari Detikcom, oknum tersebut mengklaim menggunakan bantuan hingga 3.000 orang demi memenangkan persaingan perolehan tiket.
"Sedih dan patah hati banget kalau buka jastip tiket tapi pesanan gak terpenuhi. Buat konser EXO, tim war udah dimaksimalin 3 ribu orang, cuma berhasil dapat 100an tiket," tulis pemilik akun jastip tersebut pada Jumat (10/4/2026) pukul 23.43 WIB.
Para penyedia jasa ini diketahui membebankan biaya tambahan atau fee yang bervariasi kepada pembeli, mulai dari Rp 50 ribu hingga mencapai Rp 1 juta per tiket. Praktik ini memicu reaksi keras dari para penggemar EXO atau EXO-L yang merasa hak mereka untuk mendapatkan tiket secara adil telah terhambat oleh kepentingan komersial pribadi.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Fitrah Bukhari, menyatakan bahwa pengerahan massa secara terorganisir dalam perolehan tiket dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha yang tidak sehat. Pihaknya menilai tindakan tersebut sangat berbahaya bagi ekosistem industri hiburan di tanah air.
"Sangat berbahaya. ini bisa dianggap sebagai tindakan unfair competition. Ini mengarah pada praktik Monopoli Perolehan Barang," kata Fitrah Bukhari saat memberikan keterangan kepada Detikcom.
Fitrah juga menyoroti kebijakan uang muka atau down payment (DP) yang sering kali diterapkan oleh oknum jastip tanpa adanya jaminan pengembalian dana jika tiket gagal didapatkan. Hal ini dianggap sebagai praktik predatori karena seluruh risiko kegagalan bisnis dibebankan langsung kepada pihak konsumen.
"Ini berarti mereka memindahkan risiko kegagalan bisnis mereka sepenuhnya ke pundak konsumen. Dalam bisnis jasa yang sehat, jika layanan gagal diberikan, uang harus kembali, mungkin dikurangi biaya administrasi yang sangat kecil atau rasional," lanjut Fitrah Bukhari.
Selain masalah etika bisnis, BPKN mengingatkan mengenai legalitas administratif dari platform-platform jastip yang beroperasi di media sosial. Setiap platform jasa yang beroperasi secara digital diwajibkan terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.