Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 25.306 debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) belum melunasi utang kepada negara hingga 30 Juni 2025. Total nilai piutang yang belum tertagih tersebut mencapai Rp 211,02 triliun akibat proses penagihan yang belum berjalan efektif.
Data tersebut tertuang dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025 sebagaimana dilansir dari Detik Finance. BPK memberikan catatan khusus mengenai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengelola pengembalian aset negara tersebut.
"Upaya penagihan piutang negara eks BLBI oleh PUPN belum efektif, ditunjukkan dengan masih terdapat sebanyak 25.306 debitur yang belum melunasi utangnya sebesar Rp 211,02 triliun per 30 Juni 2025 ke negara," tulis dokumen IHPS II-2025 BPK.
Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho menekankan bahwa pemerintah perlu memiliki keberanian dalam melakukan penegakan hak negara tanpa mengkhawatirkan kegaduhan. Penegasan ini disampaikan melalui rilis pers pada Selasa (28/4).
"Kalau negara sejak awal sudah takut menciptakan 'noise', itu artinya negara kalah sebelum bertindak. Ini bukan soal gaduh atau tidak, ini soal keberanian menegakkan hak negara," ujarnya dalam rilis pers, Selasa (28/4).
Hardjuno menilai adanya kelemahan dalam sistem pengawasan sehingga para obligor dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban mereka.
"Kalau orang bisa kabur hanya karena disentuh sedikit, berarti sistem kita yang bermasalah. Negara seharusnya punya instrumen kuat. dari imigrasi, perbankan, sampai penegakan hukum, untuk mencegah itu. Bukan malah menjadikannya alasan untuk tidak bertindak tegas," katanya.
Persoalan keadilan juga menjadi poin utama yang disoroti mengingat besarnya nilai piutang yang berdampak langsung pada pemulihan keuangan negara.
"Ini bisa menciptakan persepsi bahwa hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Padahal yang dihadapi ini nilai Rp211 triliun, bukan angka kecil," tegasnya.
Kurangnya koordinasi antarinstansi dan lemahnya penelusuran aset selama bertahun-tahun dianggap sebagai hambatan utama dalam penyelesaian kasus BLBI yang sudah berjalan lama.
"Kalau sampai sekarang masih dianggap belum clear, itu bukan alasan untuk menunda. Itu justru menunjukkan kegagalan koordinasi dan lemahnya upaya penelusuran aset selama ini," ujarnya.
Berdasarkan laporan BPK, tantangan utama penagihan meliputi koordinasi antara Kementerian Keuangan, Polri, hingga Kejaksaan Agung yang belum optimal dalam menyita aset.
"Menghentikan atau tidak melanjutkan satgas di tengah pekerjaan yang belum selesai berisiko membuat kasus ini kembali mengendap," katanya.
Hardjuno berpendapat bahwa keberlanjutan instrumen penagihan sangat krusial agar kasus ini tidak kembali terhenti tanpa ada kepastian hukum.
"Stabilitas pasar penting, tapi keadilan dan pemulihan keuangan negara jauh lebih fundamental. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan sendiri," ujar Hardjuno.