BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp494.289.620 kepada keluarga almarhumah Arinjani Novita Sari di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Penyerahan hak tersebut dilakukan langsung oleh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan bersama perwakilan Komisi IX DPR RI sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap pekerja.
Penyaluran manfaat ini dilakukan menyusul musibah kecelakaan kereta yang menimpa almarhumah saat perjalanan pulang kerja. Almarhumah diketahui merupakan seorang auditor yang telah terdaftar sebagai peserta aktif sejak September 2023, dilansir dari Finansial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menegaskan bahwa pemberian santunan ini membuktikan kehadiran negara saat masyarakat berada dalam kondisi sulit. Ia mengapresiasi langkah taktis yang diambil oleh pihak penyelenggara jaminan sosial dalam memproses hak ahli waris.
"Hari ini kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja," ujar Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Politisi tersebut juga memuji efektivitas koordinasi di lapangan guna memastikan setiap manfaat sampai ke tangan yang tepat tanpa hambatan birokrasi.
"Kami mengapresiasi respons cepat dan proaktif BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan seluruh hak peserta terpenuhi dan tersalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris," tegas Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Putih mengingatkan para pemilik usaha agar patuh dalam mendaftarkan tenaga kerjanya guna meminimalisir dampak risiko kerja yang mungkin terjadi di masa depan.
"Saya mengimbau seluruh pelaku usaha untuk secara sadar mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan perlindungan yang memadai, pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja, sehingga produktivitas meningkat dan risiko kerja dapat minimalkan", imbuh Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyatakan pihaknya melakukan verifikasi intensif agar proses administrasi tidak membebani keluarga yang sedang berduka.
"Kami ingin memastikan seluruh hak peserta tersalurkan dengan cepat dan tepat. Ini adalah bentuk nyata negara hadir memberikan perlindungan," ujar Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan.
Bambang menambahkan bahwa jaminan sosial berfungsi sebagai instrumen vital untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga pasca kehilangan pencari nafkah utama.
"Manfaat ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk perlindungan agar keluarga tetap memiliki kepastian di tengah kehilangan," lanjut Bambang Joko Sutarto, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, merinci bahwa total dana tersebut mencakup santunan JKK Rp456 juta, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta Jaminan Hari Tua Rp15,8 juta. Selain itu, terdapat Jaminan Pensiun berkala sebesar Rp411.400 setiap bulannya bagi orang tua almarhumah.
Trisna juga mengungkapkan bahwa dari 34 peserta yang terdampak insiden tersebut, 25 orang mengalami luka-luka dan 9 orang meninggal dunia telah mendapatkan pemenuhan hak yang sama.
"Kehadiran kami adalah bentuk empati yang sejalan dengan pilar 3C, khususnya care, yaitu memastikan peserta dan keluarganya mendapatkan perhatian, perlindungan, dan layanan terbaik di tengah situasi sulit. Untuk perawatan, tidak ada batasan biaya, seluruhnya ditanggung hingga sembuh sesuai kondisi medis," pungkas Trisna Sonjaya, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.