BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Diabetes Melitus

BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Diabetes Melitus
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pengobatan Diabetes Melitus.

Penyakit diabetes melitus kini menjadi salah satu masalah kesehatan yang banyak dijumpai di tengah masyarakat Indonesia. Kondisi medis yang memerlukan perawatan rutin ini sering kali memicu pertanyaan mengenai penjaminan biaya perawatannya.

Kabar baik bagi masyarakat, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya pengobatan diabetes. Jaminan ini berlaku untuk penanganan diabetes melitus tipe 1 maupun tipe 2, seperti dilansir dari Info.

Setiap peserta aktif BPJS Kesehatan berhak mendapatkan berbagai fasilitas medis pendukung. Fasilitas tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan berkala, konsultasi dengan dokter, tes kadar gula darah, hingga pemberian obat-obatan.

Aturan Program JKN secara resmi memasukkan diabetes dalam kategori penyakit kronis yang wajib dijamin. Selain penanganan dasar, instansi ini juga menanggung biaya rawat inap pasien jika terdapat indikasi medis dari dokter.

Tindakan operasi akibat komplikasi diabetes serta keikutsertaan dalam Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) turut masuk dalam daftar penjaminan. Ketentuan ini bertujuan memastikan pasien mendapatkan penanganan yang komprehensif.

Syarat dan Prosedur Klaim Pengobatan

Pasien wajib memenuhi beberapa kriteria agar seluruh biaya perawatan diabetes dapat ditanggung sepenuhnya. Kriteria utama yang harus dipenuhi adalah memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Prosedur pengobatan harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar. Jika pasien memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit, FKTP akan menerbitkan surat rujukan resmi sesuai alur pelayanan.

Optimalisasi Kesehatan Melalui Prolanis

BPJS Kesehatan menyediakan program khusus bernama Prolanis untuk memantau kesehatan penderita diabetes dan hipertensi. Aktivitas di dalam program ini dirancang agar kondisi fisik pasien tetap terkendali secara rutin.

Peserta Prolanis akan mendapatkan fasilitas berupa edukasi kesehatan, pemeriksaan berkala, senam kebugaran, hingga konseling medis. Sistem pengingat jadwal kontrol juga disediakan untuk mencegah risiko komplikasi serius.

Meskipun menanggung banyak pelayanan medis, BPJS Kesehatan memiliki batasan terhadap beberapa kondisi. Berdasarkan Peraturan Presiden terkait JKN, biaya untuk tujuan estetika, penanganan infertilitas, serta pelayanan di luar prosedur resmi tidak dapat ditanggung.

Artikel terkait

Rekomendasi