BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Jaminan Kesehatan Belum Naik

BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Jaminan Kesehatan Belum Naik
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Jaminan Kesehatan Belum Naik.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan skema pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih berjalan normal tanpa adanya kenaikan tarif. Penegasan ini merespons kabar yang beredar di media sosial mengenai rencana perubahan tarif pada tahun 2026.

Nilai iuran bagi peserta belum mengalami perubahan, seperti dilansir dari Kiaton berdasarkan keterangan resmi pada Jumat (24/4). Pemerintah saat ini masih menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 sebagai dasar hukum penentuan tarif kepesertaan.

Aturan tersebut mengatur besaran iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 42.000 per bulan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara untuk kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), total iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan pembagian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari gaji pekerja.

Bagi kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri, tarif ditentukan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Peserta Kelas I membayar Rp 150.000 per bulan, Kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan, dan Kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan dengan ketentuan peserta hanya membayar Rp 35.000 sementara Rp 7.000 sisanya disubsidi pemerintah.

Batas akhir pembayaran iuran bulanan ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Keterlambatan pembayaran yang melebihi satu bulan akan memicu penonaktifan status kepesertaan secara otomatis oleh sistem, sehingga fasilitas kesehatan tidak dapat digunakan.

Status kepesertaan dapat aktif kembali dalam waktu maksimal 1 x 24 jam setelah peserta melunasi seluruh tunggakan yang ada. Peserta diimbau melakukan pengecekan saldo secara berkala melalui aplikasi Mobile JKN guna menghindari denda layanan saat memerlukan rawat inap setelah aktivasi.

Artikel terkait

Rekomendasi