Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) mendesak pemerintah daerah segera melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah krusial ini bertujuan agar integrasi program pengentasan kemiskinan antara pusat dan daerah berjalan tepat sasaran, sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Rencana Induk Percepatan Pengentasan Kemiskinan (RINDUK) dan Inovasi Daerah di Jakarta Pusat pada Kamis (21/5). Agenda penting ini dihadiri oleh jajaran kementerian, lembaga, 38 pemerintah provinsi, serta 514 pemerintah kabupaten dan kota yang tersambung secara luring maupun daring.
Penyusunan RINDUK sendiri didasarkan pada amanah Peraturan Presiden Nomor 163 Tahun 2024. Kebijakan strategis ini menjadi bagian dari target besar pemerintah untuk menekan angka kemiskinan nasional hingga menyentuh level 4,5 sampai 5 persen pada tahun 2029 mendatang.
Wakil Kepala BP Taskin, Iwan Sumule menjelaskan bahwa RINDUK berfungsi sebagai landasan bersama demi mempercepat penurunan angka kemiskinan. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh program kerja pemerintah wajib bergerak dalam satu arah kebijakan yang padu.
"Percepatan pengentasan kemiskinan memerlukan kerja bersama yang terstruktur dan berkesinambungan. RINDUK hadir untuk memastikan seluruh kebijakan, program, dan intervensi pemerintah dapat bergerak dalam arah yang sama," ujar Iwan Sumule, Wakil Kepala BP Taskin.
RINDUK ditopang oleh lima pilar utama yang meliputi Sistem Penargetan Nasional, Perlindungan Sosial, Graduasi Kemiskinan, Pemberdayaan Ekonomi, dan Satu Dana Pengentasan Kemiskinan. Kelima pilar tersebut dirancang untuk mengurangi beban pengeluaran sekaligus mendongkrak pendapatan masyarakat miskin.
"Kalau data DTSEN tidak di-updating secara baik, maka intervensi program pengentasan kemiskinan tidak akan tepat sasaran," kata Iwan Sumule, Wakil Kepala BP Taskin.
Penegasan mengenai signifikansi DTSEN diposisikan sebagai fondasi utama dari eksekusi program penanggulangan kemiskinan di tingkat nasional. Oleh karena itu, verifikasi lapangan dan sinkronisasi data pusat-daerah harus dilakukan secara berkelanjutan.
Selain pembaruan data, lembaga ini juga mengupayakan penguatan program Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan atau SITASKIN. Sistem ini diproyeksikan membentuk ekosistem kolaboratif yang mengoneksikan program kementerian dengan pemerintah daerah.