Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memperkuat persiapan implementasi regulasi baru pada 2027 melalui penguatan naskah akademik dan konsolidasi pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan guna memastikan kesiapan operasional sebelum undang-undang terkait resmi diberlakukan kepada masyarakat.
Dilansir dari Kompas pada Kamis (16/04/2026), proses penyusunan saat ini fokus pada diseminasi informasi dan kajian akademik bersama berbagai pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan dana perumahan di masa depan.
"Iya, kita support dari sisi naskah akademik, kemudian melakukan diseminasi dengan seluruh stakeholder untuk memperkuat kajian naskah akademiknya," ujar Heru, Komisioner BP Tapera.
Lembaga tersebut juga telah mengadakan pertemuan dengan sedikitnya tiga federasi dan konfederasi serikat pekerja untuk menyerap aspirasi. Dialog ini mencakup kelompok pekerja yang sebelumnya sempat mengajukan keberatan terhadap skema kewajiban iuran Tapera.
"Dengan konsep baru yang tidak lagi wajib tapi berdasarkan kontraktual, serikat pekerja sudah mendukung," kata Heru, Komisioner BP Tapera.
BP Tapera mengonfirmasi bahwa dokumen pendukung legislasi ini telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut. Kepastian ini menandakan tahapan krusial dalam proses birokrasi di tingkat parlemen sedang berjalan.
"Sudah diserahkan ke Baleg," kata Heru, Komisioner BP Tapera.
Terkait kemitraan, BP Tapera berencana menggandeng sektor perbankan dalam pengelolaan dana melalui proses seleksi yang ketat. Penentuan bank mitra akan didasarkan pada kriteria spesifik yang akan diatur dalam regulasi turunan setelah undang-undang disahkan.
"Nanti akan kita asesmen kelayakan sebagai bank mitra dengan syarat-syarat tertentu yang diatur," kata Heru, Komisioner BP Tapera.
Model bisnis baru yang sedang dirancang disebut dengan istilah contractual savings for housing (CSH), yang merupakan tabungan sukarela berbasis investasi. Skema ini dirancang sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kepesertaan pekerja bersifat tidak wajib.
"Misalnya, saya ada ekspektasi ingin rumah senilai Rp 500 juta. Kemudian contractual saving-nya saya akan nabung Rp 300 juta. Nah, nabung Rp 300 juta itu mungkin dalam jangka waktu 5 tahun. Nah, nanti setelah sekian tahun, bisa kita nilai bankability (kelayakan finansial)dari calon debitur tadi untuk mendapatkan housing queue," kata Heru, Komisioner BP Tapera.
Pencapaian target tabungan tertentu dalam kurun waktu yang disepakati akan memberikan kepastian antrean hunian bagi nasabah. Sistem ini mengadopsi praktik yang telah lazim digunakan di berbagai negara lain untuk meningkatkan aksesibilitas hunian.
"And ini juga akan meningkatkan bankability itu, setelah nanti contractual saving-nya tercapai, di banyak negara sih, misalkan nabung Rp 300 juta dalam lima tahun, ya sudah selama dia nabung itu dan track record-nya bagus (dalam menabung), dia sudah mendapatkan housing queue atau kepastian untuk mendapatkan rumah," lanjut Heru, Komisioner BP Tapera.
Dana yang terkumpul nantinya dapat digunakan untuk melunasi harga rumah atau sebagai uang muka yang kemudian sisa pembayarannya mengikuti suku bunga bank. BP Tapera berkomitmen untuk terus menyempurnakan desain program ini agar lebih inklusif.
"Nah di kita (BP Tapera) mungkin bisa di-redesign lagi nanti. Supaya lebih menjangkau affordability dan accessibility yang lebih luas bagi masyarakat. Itu saja yang kita pikirkan," tandas Heru, Komisioner BP Tapera.