Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN Dony Oskaria memberikan peringatan keras kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atas kasus kriminalisasi terhadap seorang lansia bernama Kakek Mujiran di Lampung pada Minggu (24/5/2026).
Dilansir dari Suara, kasus tersebut mencuat ke publik setelah Kakek Mujiran menghadapi proses hukum akibat mengambil sisa getah karet di kawasan perkebunan PTPN. Tindakan hukum yang dinilai mengesampingkan nilai kemanusiaan ini memicu respons tegas dari pemerintah pusat.
"Tengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu," ujar Dony Oskaria, Kepala BP BUMN.
Langkah pidana terhadap warga miskin yang mencari makan dinilai mencederai marwah institusi. BP BUMN bersama Danantara kemudian menerbitkan tiga instruksi tertulis yang mewajibkan jajaran direksi perusahaan perkebunan negara tersebut segera mencabut laporan pidana mereka.
"Sebagai Kepala BP BUMN saya meminta maaf kepada Kakek Mujiran dan keluarga. Saya tegaskan sekali lagi bahwa BUMN adalah milik rakyat dan dibangun dengan uang rakyat," kata Dony Oskaria.
Selain penghentian kasus, PTPN diperintahkan menyalurkan bantuan sosial serta menyediakan lapangan pekerjaan yang sesuai bagi Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Evaluasi regulasi pengamanan internal juga akan diberlakukan secara menyeluruh agar pendekatan keadilan restoratif lebih diutamakan.
"Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan," tambah Dony Oskaria.
Kasus ini kini menjadi catatan merah bagi seluruh petinggi perusahaan negara di Indonesia. Manajemen diharapkan kembali fokus pada fungsi dasar korporasi milik negara sebagai pelayan masyarakat.
"BUMN harus menjalankan fungsi sesuai khitahnya. Hadir untuk rakyat, bekerja untuk rakyat," imbuh Dony Oskaria.
Peristiwa ini bermula pada waktu subuh di bulan Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap resmi di area perkebunan karet. Ia didakwa menyembunyikan sebagian hasil sadapan di balik semak-semak, alih-alih menyetorkannya secara utuh kepada pihak pengelola kebun.
Mujiran mengumpulkan getah tersebut hingga mencapai dua karung plastik dan meminta bantuan Nur Wahid untuk mengangkutnya menggunakan sepeda motor pada dini hari. Namun, pergerakan mereka dihentikan oleh petugas keamanan yang kemudian mengklaim menemukan total 10 karung getah seberat 550 kilogram di sekitar lokasi.
Tuntutan hukum tetap berjalan dengan estimasi kerugian PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I yang ditaksir mencapai Rp8.800.000. Berdasarkan pemeriksaan awal, Mujiran mengaku terpaksa mengambil sisa getah karet tersebut untuk membeli beras karena kondisi keluarganya yang kelaparan di rumah.