Irvian Bobby Akui Nikmati Rp 8 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Irvian Bobby Akui Nikmati Rp 8 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
Foto: Ilustrasi Irvian Bobby Akui Nikmati Rp 8 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3.

Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022ÔÇô2025, Irvian Bobby Mahendro, mengaku menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Bobby yang mendapatkan julukan ÔÇ£Sultan KemnakerÔÇØ menjelaskan bahwa dana miliaran rupiah tersebut telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan aset. Sebagaimana dilansir dari Nasional, aliran dana dalam perkara ini diduga melibatkan nilai yang jauh lebih besar dari sekadar penerimaan pribadi terdakwa.

"Sekitar Rp 8 miliar, termasuk pembelian aset. Saat ini sudah tidak ada sisa uang maupun barang," ujar Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.

Bobby juga membeberkan adanya dana non-teknis dari perusahaan jasa K3 (PJK3) yang masuk ke rekening staf lainnya. Ia memperkirakan jumlah uang yang mengalir melalui jalur tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

"Tidak pernah dihitung totalnya. Namun estimasi uang non-teknis di rekening IIN dan Nova sekitar Rp 58 miliar," kata Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.

Terdakwa menyampaikan dalih bahwa tindakannya tersebut dilakukan karena adanya tekanan dari atasan di lingkungan kementerian. Ia mengeklaim bahwa sebagian uang tersebut juga mengalir untuk kepentingan organisasi dan pimpinan.

"Saya cukup menyesal apa yang saya sudah lakukan, yang sudah saya perbuat, dan semua yang saya lakukan atas dasar perintah pimpinan," kata Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.

Dalam pengakuannya, Bobby menyatakan siap merinci penggunaan dana tersebut secara detail. Ia menyebutkan bahwa uang yang dikumpulkan digunakan sebagai cadangan dana taktis jika sewaktu-waktu pimpinan membutuhkan biaya tertentu.

"Terkait dengan uang-uang non-teknis yang saya terima, saya bisa rincikan ke mana saja, baik untuk keperluan pimpinan maupun keperluan organisasi," ujar Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.

Sejumlah aset berupa kendaraan bermotor telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari proses hukum. Bobby mengakui pembelian kendaraan tersebut bertujuan untuk memudahkan pencairan dana jika ada instruksi mendadak.

"Jadi uang-uang non-teknis ini saya belikan kendaraan karena ketika nanti ada kebutuhan dari pimpinan mobil itu yang saya jual," kata Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker.

Kasus ini turut menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, sebagai terdakwa lainnya. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para pejabat ini melakukan pungutan liar sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat sejak tahun 2021.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Para terdakwa kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Modus operandi yang digunakan adalah mewajibkan biaya non-teknis sebagai bagian dari tradisi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Artikel terkait

Rekomendasi