BNPT Perkuat Pengawasan Digital Guna Cegah Rekrutmen dan Pendanaan Terorisme

BNPT Perkuat Pengawasan Digital Guna Cegah Rekrutmen dan Pendanaan Terorisme
Foto: Ilustrasi BNPT Perkuat Pengawasan Digital Guna Cegah Rekrutmen dan Pendanaan Terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Eddy Hartono mengungkapkan bahwa jaringan terorisme semakin masif memanfaatkan ruang digital untuk rekrutmen hingga pendanaan pada Senin (4/5/2026). Langkah antisipasi kini diperkuat melalui kolaborasi pengawasan teknologi dan regulasi baru.

Aktivitas kelompok ekstremis di dunia maya dilaporkan telah mencakup penyebaran propaganda yang menyasar kelompok rentan. Dilansir dari Nasional, tren ini memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mempercepat perluasan paham radikalisme di masyarakat.

"Ada tiga hal yang dilakukan oleh jaringan terorisme, walaupun simpatisan terorisme jaringan teror. Itu tiga hal. Pertama rekrutmen, kedua propaganda, yang ketiga pendanaan teror. Nah ini sekarang masif melalui ruang digital," kata Eddy Hartono, Kepala BNPT.

Penyebaran paham radikal tersebut kini juga mulai menyusup ke platform media sosial dan permainan daring yang sering digunakan oleh anak-anak. Hal ini mendorong BNPT untuk menjalin kerja sama teknis dengan kementerian terkait guna melakukan intervensi pada sistem digital.

"Makanya kemarin kami kan bekerja sama dengan Menteri Komdigi kemarin itu, supaya anak kita awal-awal tahun kemarin kita sudah bisa mencegah radikalisasi terhadap anak melalui algoritma, baik media sosial maupun game online," kata Eddy Hartono.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai landasan hukum penguatan pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan untuk periode 2026ÔÇô2029. Regulasi ini mengintegrasikan program pencegahan ke dalam rencana pembangunan nasional.

"Ditambah lagi sekarang dengan masuk dalam RPJMN, Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029, di mana kita mempunyai empat kegiatan prioritas," ungkap Eddy Hartono.

Strategi tersebut melibatkan sinergi antara pertahanan dan keamanan untuk membangun ketahanan masyarakat terhadap pengaruh radikal. Program ini juga mengharuskan keterlibatan aktif dari pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

"Yang pertama itu kegiatannya adalah sinergi pertahanan keamanan untuk melakukan pencegahan, nah itu. Jadi RAN PE ini sudah nyambung dalam masuk dalam undang-undang, kemudian dalam RPJMN," imbuh Eddy Hartono.

Dalam tiga tahun terakhir, tercatat ada 28 rencana serangan terorisme yang berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum dan intelijen. Keberhasilan pencegahan dini ini didukung oleh perubahan norma hukum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Karena apa? Perbuatan persiapan itu sudah masuk dalam norma hukum pidana. Nah, di Undang-Undang Nomor 5 ya, undang-undang anti-terornya itu, perbuatan persiapan itu sudah sudah masuk dalam norma hukum pidana," kata Eddy Hartono.

Regulasi saat ini memberikan kewenangan lebih luas bagi aparat untuk menindak pelaku sejak tahap perencanaan. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menitikberatkan pada tindakan percobaan atau permufakatan jahat.

"Dulu hanya percobaan, pemufakatan jahat. Sekarang persiapan, makanya sejak dini, kita sudah bisa mencegah," imbuh Eddy Hartono.

Eddy menegaskan bahwa keberhasilan penanggulangan terorisme di masa depan sangat bergantung pada kerja sama antarlembaga, termasuk dengan Densus 88 Antiteror Polri. Sinergi ini dianggap kunci utama dalam memecahkan hambatan di lapangan.

"Presiden itu menekankan sinergi, kolaborasi, nah itu. Jadi insya Allah dengan sinergi kolaborasi, segala kendala, hambatan insya Allah bisa dipecahkan," kata Eddy Hartono.

Artikel terkait

Rekomendasi