Pengamat: BKN Bisa Terbitkan Surat Pengukuhan Soal Polemik Status Sekda Tangsel
POLEMIK mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, kini tengah menjadi bola liar. Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga turun pascaevaluasi masa jabatan lima tahunan pada April lalu.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengingatkan bahwa posisi Sekda adalah motor penggerak utama birokrasi sekaligus pemegang kunci keuangan daerah, sehingga status legalitasnya sangat krusial.
ÔÇ£Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel," ujar Yanuar, Selasa (19/5/2026).
Secara regulasi, Bambang Noertjahjo dilantik pada 19 April 2021 dan tepat pada 19 April 2026 lalu telah dilakukan evaluasi berkala. Berdasarkan Undang-Undang ASN, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) seperti Sekda memang dapat diperpanjang, dan BKN berkewajiban menerbitkan surat pengukuhan baru berdasarkan hasil evaluasi internal yang diajukan daerah.
Yanuar menjelaskan bahwa secara hukum, belum turunnya surat dari BKN tidak membuat jabatan Sekda otomatis gugur demi hukum. Dalam praktik hukum ASN, hal yang mengakhiri jabatan secara otomatis hanyalah masa pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau adanya sanksi pemberhentian. Aturan lima tahun dalam PP Manajemen PNS lebih merujuk pada batas waktu untuk evaluasi, bukan pemutusan kontrak kerja.
ÔÇ£Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian (kepala daerah) dan proses administrasi yang sesuai," ujar Yanuar.
Kendati sah secara operasional, Yanuar melayangkan desakan keras agar BKN pusat segera merampungkan proses tersebut agar celah administratif ini tidak digoreng menjadi isu politik oleh pihak-pihak tertentu. "Saya mendesak BKN untuk segera mengeluarkan surat pengukuhan tersebut tanpa menunda-nunda lagi. Urusan birokrasi di pusat jangan sampai mengorbankan jalannya pemerintahan di daerah," tegasnya.
Merespons kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kota Tangsel memastikan tidak ada pembiaran atau keterlambatan dari sisi pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tangsel, TB Asep Nurdin, menegaskan bahwa seluruh dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah diserahkan ke BKN sebelum tenggat waktu April lalu.
"Semua berkas dan dokumen evaluasi kinerja Sekda sudah dikirimkan ke BKN jauh-jauh hari sebelum tanggal 19 April 2026," jelas Asep.
Saat ini, Pemkot Tangsel dalam posisi pasif menunggu konfirmasi administrasi dari pusat. Asep menjamin bahwa koordinasi pengelolaan anggaran daerah, pelayanan publik, dan roda pemerintahan sehari-hari tetap berjalan normal tanpa kendala hukum di bawah kepemimpinan Sekda saat ini. (H-2)
- Jabatan Sekda Tangsel Disorot, Pemkot Tangsel Buka Suara 15/5/2026 13:13 Publik perlu memahami bahwa secara regulasi, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- BKN Sebut Seharusnya tidak Ada Lagi Guru Honorer Sejak 2024 07/5/2026 18:34 POLEMIK soal nasib guru honorer yang rencananya akan dihapus pada 2027 terus memanas.
- KPK Tanggapi Putusan KI Pusat soal 57 Mantan Pegawai Korban TWK 2021 24/2/2026 22:54 KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
- Gagal Login ASN Digital? Cek Cara Pasang Google Authenticator di Sini 07/1/2026 10:51 Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
- Mengenal Fungsi dan Tujuan ASN Digital: Layanan Birokrasi Kini Satu Pintu 07/1/2026 10:44 Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
- Cara Login ASN Digital dan Aktivasi MFA di asndigital.bkn.go.id, Wajib bagi PNS 07/1/2026 10:39 Fitur ini wajib diaktifkan agar ASN dapat mengakses layanan vital seperti e-Kinerja, MyASN, hingga pengurusan kenaikan pangkat.