Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memperingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berhati-hati terkait usulan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan usulan tersebut tidak membentur aturan hukum yang lebih tinggi.
Kekhawatiran muncul bahwa regulasi tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi jika tidak mempertimbangkan akar persoalan internal partai secara mendalam. Dilansir dari Nasional, Bima Arya menekankan pentingnya melihat sistem integritas dibandingkan sekadar membatasi durasi kepemimpinan.
"Jadi harus dilihat akar persoalan partai itu apa. Dan hati-hati, jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujar Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Politisi PAN ini berpendapat bahwa terpilihnya seorang pemimpin partai untuk lebih dari dua periode sering kali disebabkan oleh keberhasilan mereka dalam membangun institusi tersebut. Bima menyatakan bahwa akuntabilitas partai jauh lebih krusial daripada batasan waktu jabatan.
"Saya kira mungkin persoalannya itu bukan di masa jabatannya, persoalannya lebih kepada akuntabilitas dan sistem integritas partai politik," imbuh Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
KPK melalui Direktorat Monitoring sebelumnya meluncurkan kajian yang menemukan adanya kelemahan dalam sistem kaderisasi partai politik yang terintegrasi pada Rabu (22/4/2026). Lembaga antirasuah tersebut mendorong adanya standar baku untuk menjamin sirkulasi kepemimpinan di tingkat pusat.
ÔÇ£Untuk memastikan berjalanya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Selain pembatasan jabatan, KPK juga mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk merumuskan standardisasi pelaporan kaderisasi yang nantinya akan dihubungkan dengan skema bantuan keuangan partai politik. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas rekrutmen politik di Indonesia.
ÔÇ£Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.
Rekomendasi lain yang diajukan adalah revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. KPK mengusulkan adanya klasifikasi keanggotaan yang lebih terstruktur guna memperkuat fondasi organisasi partai.
ÔÇ£KPK juga mengusulkan beberapa hal untuk ditambahkan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu, terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, dan utama,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.