Polisi Sri Lanka Tangkap 22 Biksu Penyelundup 110 Kilogram Ganja

Polisi Sri Lanka Tangkap 22 Biksu Penyelundup 110 Kilogram Ganja
Foto: Ilustrasi Polisi Sri Lanka Tangkap 22 Biksu Penyelundup 110 Kilogram Ganja.

Petugas bea cukai Bandara Kolombo menangkap 22 biksu Buddha asal Sri Lanka yang kedapatan membawa 110 kilogram ganja di dalam koper pada Sabtu, 25 April 2026. Penyelundupan tersebut terdeteksi setelah para biksu mendarat dari perjalanan empat hari di Thailand.

Dilansir dari Detik Travel, aparat menemukan narkotika jenis Kush yang disembunyikan dalam kompartemen rahasia. Barang haram tersebut dikemas bersama barang-barang lain seperti perlengkapan sekolah dan makanan ringan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa setiap biksu dalam rombongan tersebut membawa beban rata-rata sekitar 5 kilogram ganja. Sebagian besar dari mereka merupakan biksu pelajar yang mengikuti perjalanan luar negeri dengan dukungan sponsor tertentu.

Pihak kepolisian juga melakukan pengembangan kasus dengan menangkap seorang biksu ke-23 di wilayah pinggiran Kolombo. Meski tidak ikut dalam penerbangan tersebut, ia diduga kuat sebagai otak atau pengatur utama perjalanan rombongan biksu ini.

Penyidik dari kantor anti-narkotika menemukan bukti tambahan berupa dokumentasi visual pada ponsel para pelaku. Foto dan video tersebut memperlihatkan para biksu sedang menikmati perjalanan di Thailand sembari mengenakan pakaian warga sipil biasa.

Pihak kepolisian setempat memberikan keterangan mengenai dugaan ketidaktahuan para biksu pelajar terhadap isi paket yang mereka bawa dari Thailand menuju Sri Lanka tersebut.

"kemungkinan para biksu tidak mengetahui apa yang mereka bawa." kata Polisi setempat kepada BBC Sinhala.

Biksu ke-23 yang ditangkap belakangan diduga memanfaatkan kepolosan para pelajar dengan memberikan informasi palsu mengenai isi tas. Ia meyakinkan para biksu tersebut bahwa barang-barang tersebut merupakan donasi yang akan segera diambil oleh sebuah mobil van setibanya di bandara.

"paket-paket tersebut adalah sumbangan." sebut Biksu ke-23 tersebut.

Para pelaku telah dihadapkan ke pengadilan pada 26 April 2026 dan diputuskan untuk menjalani masa penahanan selama tujuh hari. Langkah ini diambil guna memfasilitasi penyelidikan lebih mendalam terkait jaringan penyelundupan narkoba lintas negara tersebut.

Kasus ini mencatatkan sejarah sebagai insiden pertama di Sri Lanka yang melibatkan penangkapan kelompok biksu dalam jumlah besar atas dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur udara internasional.

Artikel terkait

Rekomendasi